Cara Mudah Untuk Pembuatan SKCK Bisa Offline Maupun Online Di Manapun.

- 17 Mei 2021, 08:01 WIB
Cara pembuatan SKCK bisa secara langsung atau online
Cara pembuatan SKCK bisa secara langsung atau online /tangkapan layar/skck.polri.go.id

SRAGEN UPDATE-Anda ingin mendaftar CPNS 2021? Nah, salah satu syarat wajibnya adalah mencari SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK sangat penting dan diperlukan untuk melamar pekerjaan termasuk juga mengikuti CPNS.

Baca Juga: Dibuka Pendaftaran PPPK Akhir Mei 2021, Persiapkan Syarat Sekarang Juga

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Biaya pembuatan SKCK senilai Rp30.000. Hal ini telah diatur dalam PP No. 66 tahun 2016. 

Baca Juga: Canggih dan Inovatif , Pemprov Sumsel Optimalkan Deteksi Dini Atasi Karhutla Melalui Apllikasi

Laman untuk mengajukan secara online bisa melalui https://skck.polri.go.id/

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x