Kenali 6 Ciri Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal yang Marak Terjadi

- 18 Mei 2021, 08:51 WIB
ciri pinjaman online yang tidak terdaftar dan mendapat izin dari OJK
ciri pinjaman online yang tidak terdaftar dan mendapat izin dari OJK /@ojkindonesia/

SRAGEN UPDATE-Berbagai kegiatan online telah merambah di berbagai bidang. Termasuk juga mengenai pinjaman uang. Pinjaman online atau biasa disingkat menjadi pinjol.

Sedang viral seorang guru TK di Malang mengalami kejadian pinjol yang akhirnya malah menyusahkannya.

Menurut pengakuannya, guru tersebut terjerat kredit pinjaman online sebesar Rp2,5 juta lalu berlipat sampai Rp30-40. 

Baca Juga: 75 Pegawai KPK Tidak Lolos TWK, Jokowi: Perbaiki Saja, Jangan Diberhentikan

Guru tersebut mendapatkan berbagai teror dari debt collector berupa ancaman pembunuhan. Dan akhirnya ia dikeluarkan juga dari tempat kerja.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyampaikan kepada masyarakat untuk bersikap hati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal yang telah banyak menjerat korban.

"OJK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pinjol/fintech lending ilegal yang biasanya menyerupai pinjol/fintech," tulis OJK di lama akun Twitternya yang dikutip pada Selasa, 18 Mei 2021.

Baca Juga: Pendaftaran dan Seleksi ASN DIbuka 31 Mei sampai 21 Juni

Sebelum melakukan pinjaman, cek terlebih dahulu tentang perizinan dan terdaftar di OJK atau tidak.

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Pikiran Rakyat ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x