SRAGEN UPDATE- Setelah lebaran, biasanya banyak orang yang akan melakukan investasi untuk "mengamankan" uangnya.
Bagi yang tertarik dengan investasi, jauh-jauh hari pihak OJK sudah memberikan arahan kepada masyarakat.
Menjelang lebaran, OJK mengeluarkan SP 03/SWI/V/2021 Jelang Lebaran Waspadai Penawaran Fintech Lending dan Investasi Ilegal pada 5 Mei 2021.
Satgas Waspada Investigasi meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal.
Hingga April telah menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
Baca Juga: Polemik Kebijakan Larangan Mudik, dr. Tirta: Tegak Sebentar, Abis Itu Mletoy Maneh?!
"Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing.
Pihak OJK selalu mengingatkan masyarakat untuk hati-hati menggunakan fintech lending dan ketika mau berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dan elihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.
"Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal," kata Tongam.
Editor: Ayu Ningrum Asiyah
Sumber: ojk.go.id