Selamat! Gaji ke-13 Resmi Cair Hari Ini Simak Besaran yang Diterima Tahun 2022

- 1 Juli 2022, 06:05 WIB
Selamat! Gaji ke-13 Resmi Cair Hari Ini Simak Besaran yang Diterima Tahun 2022
Selamat! Gaji ke-13 Resmi Cair Hari Ini Simak Besaran yang Diterima Tahun 2022 /BPMI Setpres

SRAGEN UPDATE - Pencairan gaji ke-13 bagi ASN, PNS, TNI dan Polri 2022 sudah resmi dicairkan.

Gaji ke-13 yang telah dinanti-nanti para ASN teritama PNS resmi dicairkan hari ini oleh pemerintah (1 Juli 2022).

Simak besaran yang akan diterima para ASN terutama PNS yang masuk dalam kategori penerima gaji ke-13.

Ketahui juga beberapa komponen tunjangan yang akan dimasukkan pada pencairan gaji ke-13 tahun 2022.

Pencairan gaji ke-13 akan disesuaikan dengan Peraturan Presdisen (Perpres) No.16 Tahun 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah.

Baca Juga: Maaf, Penerima PKH Tahap 3 Dihapus Kemensos Bagi yang Masuk Kategori Ini

Perwujudan gaji ke-13 ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemic melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang dijalankan.

“Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru,” jelas Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan pers yang diterima Sragen Update.

Dikutip dari laman Kemenkeu, total anggaran yang telah disalurkan sebesar Rp25.5 trilliun dengan rincian Rp11.5 trilliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri.

Baca Juga: Link Cek Status Penerima Dana PIP Maret 2022, Bantuan Untuk Siswa SD, SMP, SMA/SMK Total 7,79 Juta

Sedangkan ASN daerah, anggaran yang akan disediakan sebesar R[15 trilliun berasal dari APBD tahun anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah

Lebih lanjut untuk komponen dan besaran  gaji ke-13 sendiri akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.

Tunjangan melekat tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.

Kemudian ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Lolos Seleksi UM-PTKIN 2022, Begini Alur Daftar Ulang UIN Jakarta

“Untuk tahun ini gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN. Jadi perbedaan dengan tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 ditambah dengan 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan APBDS masing-masing,” bebernya. ***

 

Editor: Arina Nihayati

Sumber: KEMENKEU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah