SRAGEN UPDATE - Pinjaman online tentu saja memiliki keuntungan, salah satunya adalah proses pencairan dana yang mudah dan cepat.
Ketika kita mendaftar untuk Pinjol yang telah terdaftar Resmi di OJK biasanya pendaftarannya sangat mudah dan gampang, begitupun untuk pencairan dananya juga bisa kamu dapatkan hanya 5 menit.
Jika kamu ingin melakukan pinjaman online (pinjol), Pastikan pinjol itu harus sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), solusi pinjol ini bisa kamu pakai untuk memenuhi puasa dan menjelang Lebaran tahun 2023.
Baca Juga: Mnet Konfirmasi Kim Tae Eun Produser Utama Idol School Kerja di Departemen Bisnis Mnet
Memasuki bulan Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri, kalian harus waspada dengan pinjol ilegal, Per Februari kemarin, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK telah menemukan sebanyak 85 Platform pinjol Ilegal.
OJK telah merilis 102 daftar pinjol resmi yang terbaru, yang bisa dijadikan solusi untuk masalah keuangan di bulan Ramadhan dan Hari Raya Lebaran nanti, perlu diperhatikan OJK hanya meresmikan 102 daftar Pinjol resmi.
“Sampai dengan 9 Maret 2023, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.” Dikutip dari laman resmi Senin (20/2/2023).
Dalam laman tersebut, OJK menjelaskan terdapat perubahan salah satu sistem elektronik yaitu PT Komunal Finansial Indonesia, yang awalnya Komunal menjadi Komunal P2P.