SRAGEN UPDATE - Saat ini pinjaman online (Pinjol) tidak hanya berbasis konvensional akan tetapi sudah banyak pinjol-pinjol yang menerapkan hukum syariah islam.
Tujuan adanya pinjol syariah adalah untuk menerapkan hukum islam didalamnya, diantaranya adalah untuk terhindar dari riba (bunga), ketidakpastian (gharar), spekulasi, ketidakadilan, bahaya dan penipuan serta harap.
Namun, kita sebagai calon nasabah harus berhati-hati dalam mencari pinjol, karena banyak sekali akun atau aplikasi pinjol yang ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) 2023.
Baca Juga: Baru Merilis Teaser, Inilah 3 Teori Kemungkinan Karakter Park Seo Joon di Serial The Marvels
Pinjol syariah ini adalah pinjaman yang membebaskan nasabahnya dari Riba, hal ini pastinya membuat calon nasabah melirik untuk menggunakan pinjol syariah online.
Pinjol syariah ini walaupun tidak menggunakan sistem Riba, akad yang digunakan adalah akad murabahah dan ijarah sebagai penggantinya.
Masyarakat harus mengetahui tentang penyedia daftar pinjol atau penyedia uang online yang sudah legal dari OJK.
Dibawah ini kami berikan bagi kalian yang sedang kesulitan ekonomi dan berencana untuk meminjam uang dari pinjol syariah yang sudah diawasi oleh OJK tahun 2023.