SRAGEN UPDATE – Pasangan selebritis tanah air Rizky Billar dan Lesti Kejora tengah menghebohkan dunia maya dengan beredarnya berita tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
KDRT dilakukan oleh Rizky Billar terhadap istrinya Lesti Kejora.
Kini, Lesti Kejora dikabarkan sudah melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan KDRT.
Kasi Humas Polres Metro Jaya Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyatakan siap untuk menerima dan segera melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Gempa 1 Oktober 2022 Mengguncang Tapanuli Utara 4 Kali, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gempa Susulan
Salah satunya adalah dengan memanggil terlapor Rizky Billar.
"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," jelas Nurma Dewi dikutip dari PMJ News (29/09/2022).
Sejalan dengan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan tengah dilakukan penyelidikan atas laporan Lesti Kejora atas dugaan KDRT.
Kepolisian secara tegas siap menghadirkan penegakan hukum yang adil dan berpihak kepada korban.
"Langkah penyidik sesuai arahan Kapolda Metro Jaya akan tegakkan hukum seadilnya. Dan, juga berpihak kepada keadilan untuk korban," ungkap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Endra Zulpan juga menjelaskan terkait tiga kategori hukuman terkait KDRT dari dampak uka yang diterima korban.
Dalam kasus Lesti Kejora, dikonfirmasi baru menimbulkan luka ringan.
"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," ujar Zulpan.
Kasus yang melibatkan orang tua dari Baby L itu kini masih bergulir.
Polisi pun membeberkan telah memeriksa dua orang saksi yang secara langsung melihat kejadian.
Zulpan menegaskan, penegakan hukum yang dijalankan jajarannya akan mengikuti fakta yang terungkap dan ditemukan dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: Hasil Perempat Final Indonesia Challenge 2022, 15 Wakil Lolos ke Semifinal
“Kepolisian sangat menyayangkan KDRT dan simpati kepada korban.
Semoga hal ini tidak terjadi lagi karena Undang-Undang mengatur bila terjadi kekerasan dalam bentuk fisik psikologis, seksual, penelantaran anak ada ancaman hukuman.
Kita akan melakukan penegakan hukum sesuai fakta yang ada," jelasnya.***