Tak Gentar Walau Diancam, Venna Melinda Justru Tantang Balik Ferry Irawan Bongkar Kasus di Bogor

25 Januari 2023, 15:41 WIB
Venna Melinda mengaku sempat tutup kuping soal perilaku Ferry Irawan hingga block medsos Anggia Novita. //Tangkapan Layar/Instagram @vennamelindareal/

SRAGEN UPDATE - Venna Melinda tampaknya serius melanjutkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga alias KDRT yang menimpanya ke ranah hukum.

Venna Melinda pun dikabarkan bertekad bulat untuk tidak mau berdamai dengan Ferry Irawan dan bahkan akan segera mengajukan gugatan cerai.

Usai mendengar kabar Venna Melinda tidak mau berdamai, Ferry Irawan diduga ingin membongkar kasus Venna Melinda di Bogor.

Baca Juga: Verrell Bramasta Ungkap Bedanya Ferry Irawan dengan Ivan Fadhilla: Papa Nggak Pernah Main Tangan

Venna Melinda melalui kuasa hukumnya yaitu Hotman Paris mengaku tak gentar sedikitpun dan justru menantang balik Ferry Irawan untuk membuka kasus di Bogor.

“Venna bilang ‘gue tantangin buka kasusnya, kasus apa?’” ujar Hotman Paris dalam Instagramnya mengutip kata-kata Venna Melinda.

Bahkan Venna Melinda dengan lantang menantang Ferry Irawan untuk segera membuka kasus di Bogor.

“‘Buka kasusnya jangan ngomong doang,’” sambung Hotman Paris melanjutkan kata-kata Venna Melinda.

Hotman Paris menegaskan bahwa Venna Melinda tidak punya kasus apapun di Bogor.

Ia menduga bahwa ada sejumlah pihak yang mencoba mengaitkan Venna Melinda dengan kasus anak yang sudah SP3.

Hotman Paris juga menilai jika benar ada beberapa pihak yang mencoba mengaitkan kasus anak Venna Melinda dengan kasus KDRT maka hal tersebut sangat tidak relevan.

Mengingat kasus anak itu statusnya sudah SP3 yang artinya sudah no case.

Di akhir videonya Hotman Paris memberikan clue bahwa dalam BAP tambahan kelak, Venna Melinda akan menghadirkan saksi-saksi yang akan menguak sejarah hidup Ferry Irawan.

Kini kasus KDRT ini masih terus bergulir dan ditangani oleh Polda Jatim.

Ferry Irawan sendiri sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sejak tanggal 16 Januari 2023 lalu.

Ia disangkakan dengan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. ***

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: Instagram @hotmanparisofficial

Tags

Terkini

Terpopuler