Agensi Park Bo Ram Ambil Tindakan Hukum Terhadap Pencemar Nama Baik Penyanyinya

14 April 2024, 21:28 WIB
Agensi Park Bo Ram Kan Ambil Tindakan Hukum Terhadap Pencemar Nama Baik Penyanyinya /

SRAGEN UPDATE - Agensi Park Bo Ram mengeluarkan klarifikasi karena tindakan banyak orang kepada mendiang penyanyinya.

Pada tanggal 14 April 2024, agensi Park Bo Ram XANADU Entertainment mengeluarkan klarifikasi mengenai mendiang penyanyinya.

Klarifikasi tersebut dikeluarkan karena adanya postingan palsu atau jahat kepada mendiang penyanyinya.

Menurut XANADU Entertainment, apa yang dilakukan oleh orang-orang tersebut kepada penyanyinya tidak mendasar.

XANADU Entertainment menambahkan bahwa postingan mengenai mendiang penyanyinya disebarkan melalui YouTube dan media sosial lainnya.

Baca Juga: Timnas U-23 akan Melawan Qatar, STY: Saya Telah Menanamkan Kepercayaan Diri kepada Para Pemain

“Berita palsu semacam ini yang ditimpakan padanya bahkan setelah dia meninggal jelas merupakan tindakan kriminal,” kata XANADU Entertainment seperti yang SragenUpdate.com kutip dari Soompi.

Tindakan ini menurut agensi merupakan cara membunuh mendiang penyanyinya dua kali.

“ ... yang tidak berbeda dengan membunuh orang yang meninggal dua kali,” kata XANADU Entertainment.

Adapun tindakan yang dilakukan oleh orang-orang tersebut telah membuat banyak orang menderita.

Keluarga yang ditinggalkan, perusahaan tempat bernaung, dan orang-orang sekitarnya mendapatkan dampak psikologis.

“Perusahaan kami, keluarga yang ditinggalkan, dan kenalan lain di sekitarnya juga sangat terkejut dan menderita secara psikologis karena menghadapi [kebohongan] ini,” kata agensi XANADU Entertainment.

Baca Juga: Pada Lebaran 2024 Ketepatan Waktu Keberangkatan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Capai 90 Persen

Oleh karena itu, agensi meminta kepada yang menyebarkan berita palsu tersebut untuk segera menghapusnya.

“Kami meminta Anda segera menghapus semua video dan postingan palsu atau spekulatif ini,” kata agensi.

Agensi menegaskan jika kejadian seperti ini terulang kembali, mereka akan mengambil tindakan hukum.

“Jika tindakan semacam ini terus berlanjut di masa depan, kami akan menanggapinya dengan tindakan hukum yang tegas dengan mengajukan tuntutan perdata dan pidana setelah pengaturan pemakaman,” tambah agensi.

Agensi menambahkan jika mereka tidak akan memberikan keringanan hukuman bagi penyebar berita palsu tersebut.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler