Kuasa Hukum Penipuan AH Yang Catut Jokowi, Pertanyakan Uang 75 Juta Misterius dari Fahri Azmi, Uang Apa?

- 10 September 2021, 10:49 WIB
AH telah ditetapkan sebagai pelaku tindak penipuan terhadap artis Fahri Azmi dengan modus mencatut nama Presiden Jokowi.
AH telah ditetapkan sebagai pelaku tindak penipuan terhadap artis Fahri Azmi dengan modus mencatut nama Presiden Jokowi. /Polda Metro Jaya

SRAGEN UPDATE – Aktor Fahri Azmi (FA)  tersangkut masalah penipuan dan penggelapan uang oleh Ahmad Hamdi (AH) yang mengaku sebagai utusan Jokowi, presiden RI.

Telah resmi menjadi tersangka, namun kuasa hukum AH masih menemukan kejanggalan dalam kasus ini, terutama ditemukannya uang 75 juta yang dipinjamnya dari Fahri Azmi.

Lenarki Latupeirissa, kuasa hukum Ahmad Hamdi yang menipu aktor Fahri Azmi dengan catut nama Jokowi, mengaku utusan Jokowi, memberikan keterangan.

AH resmi mendapatkan kuasa hukum pada tanggal 31 Agustus 2021 yang sebelumnya AH telah menghubungi kuasa hukum dari teman Lenarki Latupeiriss.

Orangtua AH juga telah mencabut kuasa dari pengacara sebelumnya yang mewakili AH. AH  sudah diproses atau sedang diproses di Polres Jakarta Barat.

Baca Juga: Jeff Smith Resmi Divonis 5 Bulan Penjara, Ini Alasan Aisyah Aqila Tetap Setia, Mantu Idaman!

Diketahui, pada tanggal 31 Agustus status hukum dari AH sudah tersangka karena diduga melakukan tindak pidana asal 378 penipuan, kemudian pasal 33 tentang penggelapan.

“Namun, harus diseliki bahwa ada uang 75 juta yang dipinjamkan Fahri Azmi ke Ahmad Hamdi, yang menimbulkan pertanyaan uang apa itu?” ujar pengacara AH.

Pelapor dan penyidik mengungkapkan bahwa pemberitaan terbaru bahwa AH meminjam uang dengan mencatutukan nama Jokowi,  mencatut nama pejabat negara.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah