SRAGEN UPDATE – Aktor Fahri Azmi (FA) tersangkut masalah penipuan dan penggelapan uang oleh Ahmad Hamdi (AH) yang mengaku sebagai utusan Jokowi, presiden RI.
Telah resmi menjadi tersangka, namun kuasa hukum AH masih menemukan kejanggalan dalam kasus ini, terutama ditemukannya uang 75 juta yang dipinjamnya dari Fahri Azmi.
Lenarki Latupeirissa, kuasa hukum Ahmad Hamdi yang menipu aktor Fahri Azmi dengan catut nama Jokowi, mengaku utusan Jokowi, memberikan keterangan.
AH resmi mendapatkan kuasa hukum pada tanggal 31 Agustus 2021 yang sebelumnya AH telah menghubungi kuasa hukum dari teman Lenarki Latupeiriss.
Orangtua AH juga telah mencabut kuasa dari pengacara sebelumnya yang mewakili AH. AH sudah diproses atau sedang diproses di Polres Jakarta Barat.
Baca Juga: Jeff Smith Resmi Divonis 5 Bulan Penjara, Ini Alasan Aisyah Aqila Tetap Setia, Mantu Idaman!
Diketahui, pada tanggal 31 Agustus status hukum dari AH sudah tersangka karena diduga melakukan tindak pidana asal 378 penipuan, kemudian pasal 33 tentang penggelapan.
“Namun, harus diseliki bahwa ada uang 75 juta yang dipinjamkan Fahri Azmi ke Ahmad Hamdi, yang menimbulkan pertanyaan uang apa itu?” ujar pengacara AH.
Pelapor dan penyidik mengungkapkan bahwa pemberitaan terbaru bahwa AH meminjam uang dengan mencatutukan nama Jokowi, mencatut nama pejabat negara.