KPI Jatim Klaim Leslar Tak Serius, Billar Ungkap Alasan dan Mood-Swing Lesti

- 9 Oktober 2021, 19:42 WIB
Leslar dianggap tidsk serius menanggapi rumor tentang mereka.
Leslar dianggap tidsk serius menanggapi rumor tentang mereka. /IG Lesty Kejora

SRAGEN UPDATE – Rizky Billar dan Leski Kejora melalui Kongres Pemuda Indonesia Jawa Timur dilaporkan dan Leslar dipolisikan karna tuduhan kegaduhan, pembohongan publik.

Namun, KPI Jawa Timur mengatakan akan memberikan mediasi jika kondisi Rizky Billar dan Lesti Kejora mau minta maaf ke publik. Billar ungkap alasan tak nampak serius tanggapi KPI.

Masyarakat penasaran jika kondisi usia kehamilan Lesti telah 6 bulan. Hukuman apa yang menghadang Leslar jika tidak serius menghadapi kasus ini sebagaimana klaim KPI Jawa Timur.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Oktober Cair Rp 2,5 Juta, Hanya Modal KTP, Bisa Cair!

Tak hanya itu saja KPI juga mewanti-wanti jika aduan tersebut tidak digubris oleh keduanya mereka akan membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya.

Mengenai kabar bahwa Billar dan Lesti akan mendapatkan 7-10 tahun ancaman penjara kemudian juga diungkit.

Baca Juga: Info Jadwal Vaksin Tulungagung Dosis 2 tanggal 9 dan 11 Oktober 2021, Berikut informasi dan link pendaftaran

“Kenapa kita buat aduan tertulis terlebih dahulu, kami membuka ruang publik untuk mediasi atau siles lari ini membuat pengakuan atau minta maaf ke publik sesuai apa yang kita sampaikan, dalam beberapa pekan ini yaitu karena selama masa sampai saat ini belum ada etika dari Leslar untuk minta maaf ke publik,” kata ketua Kongres Pemuda Indonesia Jawa Timur.

Menurutnya apabila nanti permintaan maaf ini tidak tidak digubris oleh yang bersangkutan maka KPI akan meningkatkannya dengan laporan polisi karena kasus ini memang sudah ke publik.

Baca Juga: Info Jadwal Vaksin Tulungagung Dosis 2 tanggal 9 dan 11 Oktober 2021, Berikut informasi dan link pendaftaran

KPI Jawa Timur mengungkapkan hal ini untuk mengedukasi publik supaya tidak gaduh terkait pernikahan Siri, ini aduannya yaitu terkait satu pasaran kita gunakan pasal 266.

Pasal terkait memasukkan keterangan palsu dalam atau inti dan undang-undang nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana yaitu pasal 14 dan pasal 15.

Ancamanya 10 tahun, dari resmi nya Lesti dan Billar dipolisikan melalui pengaduan.

Baca Juga: Info Jadwal Vaksin Tasikmalaya jenis Moderna 12 Oktober 2021 di Asia Plaza dan Link Pendaftaran

Namun, menanggapi perkara ini Billar Justru lebih fokus pada kondisi kehamilan Lesti ketimbang laporan pengaduan atas diri mereka.

Disaat laporan pengaduan dari Kongres Pemuda Indonesia Jawa Timur resmi masuk Polda Metro Jaya, di tempat berbeda Billar yang ditemui di lokasi syuting.

Secara eksklusif mengaku fokus pada kondisi kehamilan Lesti.

Ia pun juga mengaku jika tiga Milan Lesti yang sudah masuk 6 bulan biarpun juga berusaha untuk menjaga mood istrinya yang semakin sensitif seperti mudah menangis menghadapi kondisi tersebut.***

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Youtube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah