Konflik 2 Ijab Kabul Nikah Siri Leslar, Akhirnya MUI ‘Skak Mat’ Netizen Julid, Ini Penjelasannya

- 10 Oktober 2021, 17:27 WIB
Ketua MUI menanggapi akad nikah dua kali yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora, yakni saat nikah siri dan secara resmi.
Ketua MUI menanggapi akad nikah dua kali yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora, yakni saat nikah siri dan secara resmi. /Kolase YouTube.com/Hitz Infotainment dan Instagram.com/@lestykejora

SRAGEN UPDATE – Konflik mengenai pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora dengan KPI Jawa Timur yang mendukung Mila Machmudah terus bergulir tentang konflik nikah Siri.

Fans Leslar ikut membela idola mereka dari netizen yang mereka sebut ‘julid’, terutama karna Lesti Kejora sedang hamil 6 bulan. Akhirnya, MUI angkat bicara skak mat netizen tersebut.

Bagaimana akhirnya MUI memandang pernikahan dengan 2 ijab kabul pernikahan Lesti dan Billar ini akhirnya menemukan titik terang saat seseorang dari MUI mengatakan pandangannya.

Baca Juga: Penuh Ambisi! Inilah Biodata Crown Prince Mohammed bin Salman, Putra Mahkota Arab Saudi

MUI ‘Skak Mat’ netizen Julid

“Akad yang pertama, jika terpenuhi syarat dan rukunnya maka pernikahan sah dengan kedudukan hukum sah secara syar'i maka dia boleh hubungan badan,” kata perwakilan MUI.

Menurutnya, setelah akad pasangan memiliki tanggung jawab nafkah, ketika punya anak ada hubungan anak dan juga bapak nasabnya juga dinisbahkan kepada kedua orang tua.

Kemudian memasuki permasalahan yang diangkat dari netizen ‘julid’ sebagaimana panggilan dari fans Leslar ke netizen yang mengomentari pernikahan 2 ijab kabul.

“Bahwa kemudian nanti ada tajdidun nikah untuk kepentingan proses, untuk perolehan buku nikah, itu tidak menghapus keabsahan yang sebelumnya,” katanya lagi.

Baca Juga: WhatsApp dan Instagram Tumbang, Warganet Panik Hingga Selama WhatsApp Serta Instagram Down

Nikah Siri Lesti dan Billar Menurut MUI

Dimana MUI menekankan artinya begitu ada nikah siri kemudian menikah lagi di hadapan publik, itu bukan kebohongan publik, jadi tidak ada isu sama sekali dalam konteks fiqihnya.

Beliau juga menekankan juga dalam konteks aturan, artis yang menayangkan akad kedua ditayangkan, di beberapa artis, itu kan justru menjadi bagian dari syiar pernikahan.

Baca Juga: Info Jadwal Vaksin Tangerang Selatan jenis Pfizer 10-12 Oktober 2021 Dosis 1 oleh RSPI Bintaro Jaya

Sebagaimana salah satu sunnahnya adalah menshare, makanya ada anjuran untuk walimah kepentingannya apa berbagi kebahagiaan kemudian juga menghantarkan bahwa pasangan sudah halal.

“Yang terpenting, sudah sah hubungan suami istri, sudah terikat hubungan suami-istri kalau sudah terikat hubungan suami-istri,i istri enggak boleh dilamar lagi atau di nikah oleh suami atau laki-laki yang lain, kan gitu,” kata MUI.

Baca Juga: Diduga Viral Peraih Emas PON Papua Dijemput Pikap, Inilah Klarifikasinya!

Perspektif Nikah Siri Menurut MUI

Kemudian MUI menyampaikan perspektif fiqihnya nikah Siri, dalam pengertian pelaksanaan akad nikah yang terpenuhi syarat dan rukun pernikahan tetapi belum dicatatkan negara.

Itu hukumnya sah, konsekuensi dan akibat hukum yang lahir dari peristiwa perkawinan itu melekat di mulai dari kebolehan hubungan suami-istri kemudian tanggungjawab adanya nafkah.

Baca Juga: Diduga Viral Peraih Emas PON Papua Dijemput Pikap, Inilah Klarifikasinya!

Pengakuan terhadap anak dan status anaknya adalah sah secara syar'i hingga ada hubungan nasab hubungan perwalian dan juga hubungan kewarisan itu konsekuensi hukum dari pernikahan yang sah.

“Akan tetapi bisa jadi itu melanggar ketentuan kalau Negara mewajibkan pencatatannya, sekarang perlu diurai mengapa ada peristiwa pernikahan yang belum tercatat, kan faktornya tidak tunggal,” tutupnya.***

 

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah