Jual Barang Ilegal BTS, Siap - Siap Jalani Hukuman Dari Undang - Undang Ini

- 4 Desember 2021, 18:59 WIB
BTS menghadiri AMA 2021 di Los Angeles
BTS menghadiri AMA 2021 di Los Angeles /Instagram @namastehallyuofficial
SRAGEN UPDATE - Sekarang ada banyak sekali para penyelundup yang pintar dalam menjual berbagai barang ilegal BTS. 
 
Sejak mengetahui hal itu, agensi manajemen yang menaungi BTS mulai geram hingga membuat undang - undang. 
 
Dikutip dari situs www.thekoreatimes.co.kr, berikut ini tanggapan dari agensi HYBE mengenai BTS. 
 
Pada tahun lalu, Mahkamah Agung Korea Selatan secara resmi membuat sebuah keputusan untuk melindungi hak intelektual para bintang K-Pop seperti BTS. 

 
Untuk mendukung perlindungan kepada BTS, pihak Mahkamah Agung sekarang mulai mendukung label rekaman Big Hit Entertainment atau HYBE untuk mengajukan perintah kepada siapa saja yang menerbitkan sesuatu dengan foto boyband K-Pop itu tanpa persetujuan sama sekali. 
 
Contohnya saja seperti mendistribusikan barang - barang BTS dengan ilegal. 
 
Mulai dari t-shirt berwajah personil BTS sampai dengan barang lainnya akan mendapatkan hukuman yang setimpal. 
 
Kim Dong Hyuk, kepala divisi hak hukum dan musik di HYBE mengatakan bahwa ada sekitar 200.000 kasus dimana para penyelundup sering menjual beragam barang yang berhubungan dengan BTS. 

 
Tetapi sejak tahun 2020, label rekaman yang menaungi BTS, Kantor Kekayaan Intelektual Korea dan Lee Chul Gyu yang berasal dari People Power Party mulai melindungi penyanyi mereka secara maksimal. 
 
Alhasil, kerja keras mereka membuahkan hasil hingga Majelis Nasional mulai mengeluarkan undang - undang yang berisikan tentang hak selebriti seperti BTS. 
 
Isi undang - undang tentang hak selebriti seperti BTS ini mengatakan bahwa siapapun yang menjual barang ilegal K-POP tanpa persetujuan akan diberikan denda. 
 
"Putusan tahun 2020 membuat Rep. Lee mempelajari kasus - kasus lain yang terkait dengan masalah ini," kata Lee Jae Yong. 
 
Saat itu, Lee Jae Yong mulai memutuskan pada hari Jumat bersamaan dengan KIPO dan Asosiasi Konten Musik Korea. 
 
Acara ini juga diadakan di Grand Intercontinental Seoul Parnas di Gangnam untuk membahas semua hal untuk melindungi selebriti KPop seperti BTS. 

 
"Setelah menyadari bahwa Korea tidak memiliki Undang - Undang khusus yang melindungi hak publisitas penyanyi, dan peraturan yang tepat untuk mencegah penyelundupan, Lee meminta bantuan KIPO dan akhirnya berhasil meloloskan RUU baru.
 
Faktanya, jalan menuju kesuksesannya cukup bergelombang. Semua orang tahu bahwa kami membutuhkan RUU itu, tetapi kami memiliki perspektif yang berbeda tentang cara menetapkannya. Tetapi pada akhirnya, kami menemukan jawabannya".
 
Selain untuk BTS, undang - undang ini sudah berlaku sejak bulan Juni 2020. 
 
"Hukum diharapkan menjadi perisai yang kuat untuk melindungi hak - hal bintang pemula juga," kata Kim Dong Hyuk. 
 
"Selain itu, sekarang, kami mungkin dapat mendiskusikan bagaimana kami harus mengatasi pelanggaran yang terjadi di luar Korea," tambahnya. 

 
"Jika kebanyakan orang percaya bahwa hukuman pidana diperlukan, tidak ada alasan bagi kami untuk menolaknya," katanya.
 
"Tetapi dalam kasus negara lain, hukuman pidana biasanya merupakan pilihan terakhir..Saya pikir kita harus melangkah selangkah demi selangkah".***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: Korea Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x