dr Richard Lee Ditahan, dr Tirta Tegaskan Restorative Justice, Edukasi Kecantikan Semakin Loyo? Ini Penjelasan

- 29 Desember 2021, 10:36 WIB
dr Tirta komentari dr Richard Lee yang kala itu sempat ditahan, tetapi ia kecewa lantaran ada yang kabur karantina tapi malah dibebasakan dengan alasan sopan.
dr Tirta komentari dr Richard Lee yang kala itu sempat ditahan, tetapi ia kecewa lantaran ada yang kabur karantina tapi malah dibebasakan dengan alasan sopan. /Instagram @drtirta/

SRAGEN UPDATE - Atas kasus produk kecantikan yang diulasnya, dr Richard Lee ditahan dan terancam 8 bulan penjara. Rekannya, dr Tirta menegaskan di instagram miliknya atas Restorative Justice.

Penahanan dr Richard Lee ini dikhawatirkan oleh dr Tirta akan menjadi pangkal edukasi kecantikan Indonesia semakin Loyo karena para dokter akan takut untuk mengedukasi lewat medsos.

Penjelasan kasus produk kecantikan dr Richard Lee yang mengenainya adalah soal kandungan Hidrokuinon. dr Tirta ajukan Restorative Justice dan mengatakan beberapa tugas dokter. 

Baca Juga: Asal Usul Kasus dr Richard Lee, Apa Itu Hidrokuinon? Kandungan, Efek Samping dan Faktanya di Produk Kecantikan

Kandungan Hidrokuinon, Hidrokuinon adalah zat pemutih/pencerah yang paling sering digunakan untuk pengobatan kasus pigmentasi seperti kulit kusam dan flek.

Efek samping / bahaya Hidrokuinon  di produk kecantikan, terdapat beberapa bahaya, seperti:

  1. Hiperpigmentasi. Menggelapkan warna kulit akibat pertambahan kadar melanin.
  2. Okronosis. Kulit menjadi berwarna biru kehitaman karena penumpukan Hidrokuinon.

dr Tirta sebagai rekan dari dr Richard Lee mengungkapkan dengan tegas melalui akun instagramnya.

Baca Juga: (Spoiler) Bocoran Doctor Strange in the Multiverse of Madness: Wanda Tokoh Jahat dan Kacaukan Multiverse?

"edukasi kesehatan, nyebut nama produk? kena laporan. Akses ilegal medsos sendiri? Ditangkap. Kabur karantina? padhal berpotensi mutasi baru? Bebas," tulis dr Tirta. 

dr Tirta membandingkan kasus dr Richard Lee dengan tokoh yang kabur karantina dan tidak mendapatkan sanksi apapun.

Untuk itu, dr Tirta mengajukan Restorative Justice. Pendekatan Restorative Justice dalam Sistem Pidana Indonesia adalah suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. 

dr Tirta menegaskan 4 fungsi dokter yaitu preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio 28 Desember 2021, Asmara: Dengarkanlah Nasihat, Awali harimu dengan Senyum

“Edukasi jelas kami lakukan, sebagai rangkaian 2 hal: preventif dan promotif, daripada warga mendapatkan krim yg salah dan jadi alergi masif,” tulisnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa produk kecantikan yang dikritik, harus memperbaiki produknya agar semakin aman digunakan oleh konsumen.

Kasus yang menimpa dr Richard Lee berubungan dengan artis Kartika Putri yang merupakan pemilik produk kecantikan yang di review sang dokter, 'Helwa'.

Tidak terima produk kecantikannya dikritik, Kartika Putri mengajukan tuduhan ke dr Richard Lee dan kasusnya berjalan hingga saat ini.***

Editor: Arina Nihayati

Sumber: Instagram dr Tirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah