Kapan Li’an Bisa Dilakukan, Apakah Wajib? Lalu Bagaimana Hukumnya Menurut Ustadz Aris Munandar

- 4 Februari 2022, 13:53 WIB
Kapan Li’an Bisa Dilakukan, Apakah Wajib? Lalu Bagaimana Hukumnya Menurut Ustadz Aris Munandar
Kapan Li’an Bisa Dilakukan, Apakah Wajib? Lalu Bagaimana Hukumnya Menurut Ustadz Aris Munandar /PIXABAY/Mohamed_Hassan/

SRAGEN UPDATE – Menuduh zina tanpa bukti merupakan salah satu bentuk li’an yang bisa dilakukan siapapun baik suami maupun istri.

Biasanya li’an ini memang harus dilakukan di saat yang tepat dan setiap hal yang dilakukan pun pasti akan menimbulkan akibatnya masing – masing.

Dikutip dari akun YouTube Yufid. TV – Pengajian & Ceramah Islam, berikut ini adalah hukum islam melakukan Li’an menurut Ustadz Aris Munandar.

Baca Juga: Lengkap Persyaratan UTBK SBMPTN 2022 Beserta Jenis Portofolio untuk Program Studi Seni dan Olahraga

“Ada seorang suami yang menuduh zina istrinya, dan dia tidak mengakui bahwa anak yang lahir dari istrinya adalah anaknya dan hasil dari airnya.

Terjadi di masa Rasulullah shallahu azza wazalla, Rasulullah SAW lantas memerintahkan keduanya dan keduanya saling merana.

Sebagaimana firman Allah SWT dan kemudian Nabi pun putuskan bahwasanya anak tersebut adalah anak si perempuan.

Baca Juga: SPOILER Resmi Rilis Pada 4 Maret 2022, Robert Pattinson Konfirmasi Kehadiran The Batman

Bahwasanya anak tersebut itu ada dari pihak istri dan kemudian Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam memisahkan pasangan suami istri dan saling melaknat ini,” (HR Albukhori dan Muslim).

Jika tuduhan zina yang dilakukan oleh suami kepada istri di depan banyak orang terutama di depan para hakim itu merupakan salah satu hal yang diperbolehkan.

Jadi, tidak ada masalahnya jika menceritakan semua permasalahan kepada hakim, nanti hakim sendiri yang akan menyelesaikan semua permasalahannya.

Baca Juga: 3 Fakta dalam Pembuatan Film Kukira Kau Rumah, Prilly Latuconsina Sambil Mengerjakan Skripsi: Aku Gak Kuat

Tetapi jika anak yang menjadi korban atas semua tuduhan zina maka itu tidak akan dinasabkan kepada pihak suami melainkan dinasabkan kepada pihak istri semuanya.

Sedangkan untuk pemberian namanya bisa disembunyikan misalnya jika sang anak bernama Fulan maka bisa dibuat menjadi Fulan bin Abdullah.

Abdullah disini bisa diartikan sebagai hamba allah, dan bukan Abdullah yang berarti sebagai nama.

***

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah