SRAGEN UPDATE – Dunia maya sedang dihebohkan berita KDRT dalam rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Pasalnya, Lesti Kejora telah melaporkan suaminya sendiri yaitu Rizky Billar atas kasus KDRT dalam rumah tangga mereka.
Menanggapi laporan kasus Lesti Kejora terhadap Rizky Billar, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, membenarkan pihaknya menerima laporan tersebut dari Lesti.
Baca Juga: Lesti Kejora Babak Belur, Begini Kondisi Istri Rizky Billar Usai Dibanting dan Dicekik
Tindakan yang akan diambil oleh mereka selanjutnya adalah memanggil Rizky Billar, tentu saja setelah mengumpulkan barang bukti beserta pemeriksaan pada saksi.
Penyidik sampai saat ini masih mendalami bukti-bukti yang ada dari saksi, yang dalam hal ini adalah Lesti Kejora sendiri.
Apabila nantinya Rizky Billar terbukti lakukan KDRT pada Lesti Kejora, maka dia bisa terkena hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sesuai yang tertuang dalam UU No. 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Meski begitu perlu diperiksa terlebih dahulu dan dibuktikan.