SRAGEN UPDATE - Seungri, mantan anggota boyband K-pop Big Bang, dibebaskan dari Penjara Yeoju di Provinsi Gyeonggi.
Dilansir berdasarkan The Korea Herald, Seungri bebas pada Kamis setelah menyelesaikan hukuman 18 bulan, menurut Kementerian Kehakiman Korea Selatan.
Seperti yang sudah kita ketahui, jika Seungri terlibat dalam kasus “Burning Sun” yang membuat heboh para penggemar K-pop di Indonesia.
“Burning Sun” sendiri merupakan nama klub malam di Gangnam, namun didalamnya terdapat perdagangan seks dan narkoba yang meluas sejak tahun 2018.
Baca Juga: Penjelasan Ending Love To Hate You Netflix: Yeo Mi Ran dan Nam Kang Ho Berakhir Bersama
Seungri didakwa pada Januari 2020 atas keterlibatannya dalam kasus “Burning Sun”
Penyanyi berusia 33 tahun itu memulai wajib militernya selama persidangan dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara di pengadilan militer.
Hukuman dikurangi menjadi 18 bulan di pengadilan yang lebih tinggi dan hukuman tersebut diselesaikan di Mahkamah Agung pada bulan Mei.
Seungri dihukum atas sembilan dakwaan termasuk mengatur perdagangan seks untuk investor asing pada tahun 2015.