SRAGEN UPDATE – Aktris Korea Selatan Kim Sae Ron telah resmi didenda sebanyak 20 juta KRW atau Rp227,6 miliar untuk kasus mengemudi dalam keadaan mabuk.
Pada hari ini, 5 April 2023, Kim Sae Ron menghadiri sidang hukuman di Pengadilan Distrik Pusat Seoul yang dipimpin oleh hakim Lee Hwan Ki.
Sebelumnya pada Mei 2022, Kim Sae Ron didakwa karena mengemudi dalam keadaan mabuk setelah terlihat menabrak kotak trafo di daerah Cheongdam, Gangnam.
Sang aktris didakwa dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dengan mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Berdasarkan persidangan terakhir pada 8 Maret 2023, penuntut menuntut Kim Sae Ron didenda 20 juta KRW (sekitar Rp227,6 miliar) atas kejahatannya.
Mereka juga menuntut agar penumpang di dalam mobil didenda 5 juta KRW (sekitar Rp56,9 juta).
Penumpang yang berkendara bersama Kim Sae Ron tidak menghadiri persidangan pada 5 April 2023 dan karenanya tidak menerima hukuman mereka.