SRAGEN UPDATE – Karena PPKM Darurat telah diberlakukan, Work From Home (WFH) juga diberlakukan.
Semua sektor diwajibkan untuk bekerja dari rumah saja atau Work From Home (WFH), kecuali sektor esensial dan sektor kritikal.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah diberlangsungkan pada 3 – 20 Juli 2021 sehingga mengakibatkan Work From Home (WFH).
Aturan yang terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15 Tahun 2021 tersebut berlaku untuk Jawa dan Bali. Salah satu aturan PPKM Darurat adaah WFH.
Baca Juga: 7 Serial Drama Korea Seru yang Bisa Ditonton Sambil WFH Selama PPKM Darurat
Hal tersebut dilakukan untuk menurunkan angka kasus Covid-19 yang kian melambung.
WFH merupakan hal baru bagi sebagian orang yang terbiasa bekerja di kantor.
Tidak sedikit orang yang mengalami kesulitan ketika diharuskan WFH.
Dilansir SRAGEN UPDATE dari @lawancovid19_id, berikut kiat-kiat saat WFH: