Australia Jatuhkan Denda Rp218,54 Miliar pada Uber karena Menyesatkan Tarif dan Biaya Pembatalan

- 7 Desember 2022, 19:31 WIB
Australia Jatuhkan Denda Rp218,54 Miliar karena Menyesatkan Tarif dan Biaya Pembatalan
Australia Jatuhkan Denda Rp218,54 Miliar karena Menyesatkan Tarif dan Biaya Pembatalan /

SRAGEN UPDATE — Pengadilan Australia mendenda Uber Technologies Inc. Sebesar $14 juta atau sekitar Rp218,54 miliar pada hari Rabu, 7 Desember 2022.

Karena mengancam biaya pembatalan yang tidak pernah dibebankan dan perkiraan tarif yang dilebih-lebihkan pada beberapa perjalanan.

Hukumannya kurang dari yang diinginkan regulator.

Cabang Australia dari pembuat aplikasi ride-sharing Amerika Serikat melanggar undang-undang konsumen.

Dengan menyesatkan pelanggan dengan peringatan bahwa mereka akan dikenakan biaya untuk membatalkan beberapa perjalanan dari 2017 hingga 2021.

Baca Juga: 5 Cara Membuat Twitter Wrapped 2022 dan Link, Tutorial 3 Menit Tanpa Aplikasi! 

Dan menggunakan algoritme perangkat lunak yang tidak akurat untuk memperkirakan tarif layanan taksi yang ditawarkan hingga Agustus 2020.

Pengadilan Federal memutuskan, yang jika diartikan berarti.

“Dengan memberikan informasi yang tidak akurat pada aplikasi smartphone-nya, Uber ‘diharapakan untuk mengarahkan sebagian konsumen untuk mengubah keputusan mereka dan tidak melanjutkan pembatalan dan mungkin mencegah pembatalan di masa mendatang’, sementara ‘menekan permintaan’ untuk layanan taksi,” kata hakim Michael Hugh O’Bryan dalam putusan tertulis, dikutip dari Reuters.

The Australian Competition and Consumer Commission (ACCC), yang mengajukan kasus terhadap Uber, dan perusahaan tersebut telah menyetujui denda.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x