Kecelakaan Bus yang Mengangkut Rombongan SMPN 3 Garut Saat Study Tour

13 Februari 2023, 11:50 WIB
Kecelakaan Bus yang Mengangkut Rombongan SMPN 3 Garut Saat Study Tour /

SRAGEN UPDATE - Bus yang mengangkut rombongan SMPN 3 Garut mengalami kecelakaan di Jalan Daendels, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Minggu, 12 Februari 2023 pukul 19.30 WIB.

 

Rombongan Bus yang mengangkut rombongan SMPN 3 Garut tersebut sedang dalam perjalanan untuk study tour.

Kecelakaan Bus yang mengangkut rombongan SMPN 3 Garut tersebut ditangani PMI Kabupaten Kulon Progo dibantu PMI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Juga: 12 Musisi Terkaya di Dunia Tahun 2023: dari Kanye West hingga Rihanna, Apakah Ada Musisi Favorit Anda?

PMI Kabupaten Kulon progo menerjunkan 2 armada ambulans, 1 armada jenazah, dibantu ambulans MDMC Kabupaten Kulon Progo, dan ambulans dari Rumah Riski Amalia Temon.

Sejumlah armada ambulans tambahan dikirim PMI Kabupaten Bantul dan PMI Kabupaten Kapenewon untuk membantu evakuasi korban kecelakaan Bus yang mengangkut rombongan SMPN 3 Garut.

Satu korban kecelakaan Bus yang mengangkut rombongan SMPN 3 Garut dilaporkan terhimpit bus dan dievakuasi Basarnas sekira pukul 20.38 WIB kemudian dibawa ke RS Citowajoyo, Kabupaten Purworejo.

Sementara itu, sebagian korban kecelakaan Bus yang mengangkut rombongan SMPN 3 Garut dievakuasi pada pukul 20.40 WIB dan dilarikan ke sejumlah rumah sakit rujukan yakni RSUD Wates, RSUD Purworejo, dan RS Riski Amalia.

 

Sejumlah korban kecelakaan Bus yang mengangkut rombongan SMPN 3 Garut mengalami luka berat hingga ringan.

Kronologi kecelakaan Bus yang mengangkut rombongan SMPN 3 Garut dan jumlah korban kecelakaan Bus yang mengangkut rombongan SMPN 3 Garut belum dapat diketahui pasti.

Baca Juga: Lakukan ‘Fighting’ Challenge Bersama, Berikut 2 Momen Insiden ‘Traumatis’ Seungkwan SEVENTEEN terhadap TWICE

Hingga saat ini, PSC Kabupaten Kulon Progo, PSC Kabupaten Purworejo, dan Basarnas terus melakukan koordinasi untuk mengevakuasi korban kecelakaan Bus yang mengangkut rombongan SMPN 3 Garut.

Kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa di jalan yang terjadi secara tidak sengaja yang melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalannya yang mengakibatkan korban manusia maupun korban harta benda.

Menurut Peraturan Pemerintah RI no. 62 tahun 2013, kecelakaan transportasi adalah peristiwa atau kejadian pengoperasian sarana transportasi yang mengakibatkan kerusakan sarana transportasi, korban jiwa, dan atau kerugian harta benda.

Menurut Lulie (2003), kecelakaan yang sering terjadi adalah tabrakan antar sepeda motor dan antar mobil.

Baca Juga: Jumlah Korban Gempa Turki dan Suriah Lebih dari 33.000 Diduga Akibat Kontruksi yang Buruk dan Ilegal

Keamanan lalu lintas (traffic safety) tetap merupakan suatu keprihatinan kesehatan publik yang serius di negara maju dan di negara berkembang (Sinha, 2002).

Perilaku pengemudi (driver behaviour) diyakini menjadi sangat menonjol dan menyebabkan 80-90% dari seluruh kecelakaan lalu lintas (Treatdkk., 1979). ***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler