SRAGEN UPDATE - Terlepas dari kasus kabut asap, Riau kembali dikabarkan dengan permasalahan penangkapan ikan illegal.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengamankan tujuh unit kapal penangkap ikan yang beroperasi secara ilegal menggunakan pukat harimau di perairan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau Herman Mahmud mengungkapkan, "Tujuh unit kapal tersebut berasal dari Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara yang sudah diamankan di pelabuhan perikanan di Kota Dumai."
Baca Juga: Dirjen Kamenperin Apresiasi Sepeda Listrik Karya Anak NTB
Penangkapan ikan ilegal adalah penangkapan ikan yang dilakukan dengan melanggar hukum yang telah ditetapkan di perairan suatu negara.
Definisi penangkapan ikan ilegal biasanya beriringan dengan penangkapan ikan yang tidak diregulasi dan yang tidak dilaporkan, sehingga menyulitkan otoritas setempat untuk memantau sumber daya yang telah dieksploitasi.
Berdasarkan FAO, penangkapan ilegal telah menyebabkan total kerugian hingga 23 miliar dolar di seluruh dunia, dengan 30 persennya merupakan kerugian yang dialami Indoensia.
Baca Juga: Lomba Berbalas Pantun Nasional, Bentuk Apresiasi Warisan Budaya Indonesia
Tidak hanya itu, para pelaku illegal fishing di Riau menangkap ikan dengan peralatan yang dilarang, dokumen perizinan untuk menangkap ikan dari tujuh kapal tersebut juga sudah tidak berlaku lagi.