SRAGEN UPDATE - UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memang sempat menjadi kontroversi.
Hal tersebut akhirnya mendorong pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UU tersebut.
Langkah itu pun diapresiasi oleh Sukamta selaku Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI. Ia bahkan meminta pemerintah segera mengajukan draft revisi tersebut kepada DPR.
"Saya akan lebih apresiasi jika pemerintah segera mengajukan inisiatif revisi UU ITE ke DPR. Saya mendorong pemerintah untuk jangan terus melempar wacana di media, nanti waktunya terulur-ulur, keburu berakhir masa jabatan pemerintah," kata Sukamta di Jakarta, Minggu, 13 Juni 2021.
Baca Juga: Terkait Revisi UU Advokat, Peradi: Undang-Undang Tidak Ada yang Salah
Apresiasi tersebut juga diberikan karena sebelumnya tidak ada tindakan jelas dari pemerintah mengenai UU tersebut.
Menurutnya, Presiden memang sempat ingin merevisi UU ITE karena dinilai tidak adil bagi masyarakat. Namun, pemerintah justru membentuk Tim Kajian UU ITE dan menyusun pedoman interpretasi.
"Setelah itu beropini seolah tidak perlu merevisi UU ITE, dengan wacana merevisi pasal-pasal pidana terkait ITE di dalam KUHP. Sekarang pemerintah sudah menyusun draf revisi dengan menambahkan pasal di UU ITE," ujarnya.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Sinkronkan Pasal tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Agraria
Editor: Ayu Ningrum Asiyah
Sumber: Antara News