Dishub Siapkan Tarif 60 Ribu Bagi Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

- 17 Juni 2021, 19:17 WIB
Jajaran Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung melakukan penertiban terhadap pengendara motor yang parkir di sekitar trotoar kawasan Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat, 28 Mei 2021./istimewa
Jajaran Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung melakukan penertiban terhadap pengendara motor yang parkir di sekitar trotoar kawasan Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat, 28 Mei 2021./istimewa /

SRAGEN UPDATE - Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo siap menerapkan uji coba tarif parkir tinggi sampai dengan Rp60 ribu di tiga lokasi antara lain berada lapangan parkir Ikatan Restoran serta Taman Indonesia (IRTI), lapangan parkir Samsat, dan Blok M Square.

Uji coba itu dilakukan untuk mengawali persiapan penerapan kenaikan tarif parkir tinggi di seluruh lintasan koridor utama layanan angkutan umum di wilayah Ibu Kota.

Dirinya melanjutkan, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi prinsip keberlanjutan bakal dikenakan biaya parkir yang lebih tinggi terhadap lokasi parkir itu. Akan ada juga sanksi disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Baca Juga: Ikuti Jejak Ronaldo, Paul Pogba Singkirkan Botol Minuman Keras dari Hadapannya

Selain itu, Pemprov Jakarta sudah memberi dukungan layanan angkutan umum yang telah dioptimalkan.

“Dengan uji coba ini, menjadikan prinsip prove of concept dari rencana besar Jakarta memberikan layanan dengan prinsip keadilan bagi seluruh warga yang bermobilitas,” terang Syafrin secara virtual dalam acara FGD, di Jakarta, hari ini Rabu (16/6/2021).

Kassubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama mengatakan, tarif parkir tertinggi akan diberlakukan untuk golongan koridor KPP (Kawasan Pengendali Parkir) Golongan A dan Golongan B.***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x