SRAGEN UPDATE – Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menerima pengaduan terkait Nomor Induk Kelpendudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK) pungutan liar (pungli), dan keterlambatan administrasi penduduk.
Hal tersebut sebagaimana salah satu tugas pokok Dukcapil sebagai pengkoordinasi dan pelaksana pelayanan administrasi.
Pelayanan administrasi dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga Indonesia dengan menghubungi kontak resmi Dukcapil.
Berikut kontak resmi Dukcapil
1. Call Center Dukcapil : 1500537
2. Nomor Handphone
- 0811 1902 4156
- 0811 1902 4157
- 0811 1902 4161