SRAGEN UPDATE – Sama halnya dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 pun harus memenuhi nilai ambang batas/passing grade (PG) untuk dapat lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ini, ada tujuh jenis yang bisa dilamar peserta dalam satuan pendidikan TK dan SD.
Berikut nilai ambang batas/passing grade SKD PPPK Guru SD 2021 sesuai dengan guru kelas/guru mata pelajarannya:
- Guru Kelas (TK)
Materi soal teknis: Guru Kelas
Nilai ambang batas: 260
- Agama Budha (SD)
Materi soal teknis: Agama Budha
Nilai ambang batas: 325