Jam 11:00 - 13:00 WIB Dimulai dari KM 47 Tol Jakarta
Cikampek sampai dengan Gerbang Tol Palimanan KM 188
Tanggal 27 April 2022
Jam 10:00 - 17:00 WIB Dimulai dari KM 47 Tol Jakarta
Cikampek sampai dengan Gerbang Tol Kali Kangkung KM 414
Catatan:
- Apabila terjadi kepadatan maka dilakukan "Diskresi Kepolisian" dengan rakayasa lalu lintas CONTRA FLOW
- Dan apabila masih terjadi kepadatan maka dilakukan "Diskresi Kepolisian" dengan rakayasa lalu
lintas ONE WAY
Presiden telah mengumumkan mudik 2022 sehingga para warga sudah hendak melakukan mudik lebaran.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” kata Presiden Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.