Agar Jualan Sapi Kurban Tidak Sepi saat Wabah PMK, Apa yang Harus Dilakukan? Simak Penjelasan Berikut

- 2 Juli 2022, 20:44 WIB
Agar Jualan Sapi Kurban Tidak Sepi saat Wabah PMK, Apa yang Harus Dilakukan? Simak Penjelasan Berikut
Agar Jualan Sapi Kurban Tidak Sepi saat Wabah PMK, Apa yang Harus Dilakukan? Simak Penjelasan Berikut /Foto/Ilustrasi/Pixabay

SRAGEN UPDATE – Menjelang Iduladha, Indonesia kini dilanda wabah PMK alias Penyakit Mulut dan Kuku. Wabah ini menyerang hewan ternak dan sifatnya sangat menular.

Seperti namanya, wabah PMK yang sejenis virus ini dapat menyerang hewan apa pun yang memiliki kuku. Hewan tersebut di antaranya domba, kambing, sapi, dan beberapa lainnya.

Sapi termasuk ke dalam jenis hewan yang sangat rentan terkena wabah PMK, padahal hewan ternak tersebut sering dikurbankan dalam momen iduladha.

Oleh karena demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta khususnya mengambil langkah tegas bagi para pedagang hewan kurban.

Baca Juga: Bagaimana Cara Penyembelihan Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)? 

Sebelum diperbolehkan memperjualbelikan hewan kurban, para pedagang harus memenuhi persyaratan administrasi dan protokol kesehatan.

Karantina hewan menjadi salah satu yang harus dilakukan para pedagang sebagai persyaratan. Selain untuk memastikan sapi yang masuk DKI Jakarta tak terkena wabah PMK, hal ini jadi syarat untuk terbitnya sertifikat kesehatan kurban.

Untuk itu, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan agar jualan sapi untuk kurban tidak sepi meskipun wabah PMK tengah melanda. Hal tersebut adalah proses karantina hewan dan penggunaan protokol kesehatan.

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) rutin memeriksa kesehatan sekaligus mengimbau para pedagang kurban terkait karantina hewan ternak ini.

Halaman:

Editor: Arina Nihayati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x