Wow! Sekarang Kekayaan Intelektual (Musik dan Film) Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank

- 24 Juli 2022, 15:44 WIB
Sekarang Pelaku Ekraf Bisa dapat Pembiayaan dari Lembaga Keuangan dengan Jaminan Kekayaan Intelektual/Foto Istimewa
Sekarang Pelaku Ekraf Bisa dapat Pembiayaan dari Lembaga Keuangan dengan Jaminan Kekayaan Intelektual/Foto Istimewa /

SRAGEN UPDATE – Sekarang kekayaan intelektual (musik dan film) bisa jadi jaminan utang ketika meminjam uang, baik ke bank maupun non bank.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Ekonomi Kreatif.

Berdasarkan Bab 2 Pasal 4 tertulis, “Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif.”

Sejak 12 Juli 2022, Presiden Jokowi resmi mengizinkan produk kekayaan intelektual tersebut untuk dijadikan jaminan ketika meminjam uang ke bank maupun non bank.

Baca Juga: Ini Jadwal Rilis ‘Avengers: Secret Wars’ Resmi dari Marvel, Simak Informasi Lengkapnya Disini!

Jadi, melalui sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), para pekerja kreatif bisa mendapatkan modal usaha.

Dilansir dari instagram Kemenparekraf @kemenparekraf, Ada 17 subsektor ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual di Indonesia yang dapat dijadikan sebagai jaminan utang, di antaranya:

  1. Kuliner
  2. Fesyen
  3. Kriya
  4. Arsitektur
  5. Desain produk
  6. Desain interior
  7. Musik
  8. Seni rupa
  9. Periklanan
  10. Penerbitan
  11. Film animasi dan video
  12. Fotografi
  13. Desain komunikasi visual
  14. Aplikasi
  15. Pengembang permainan
  16. TV dan radio
  17. Seni pertunjukan

Ada 2 catatan yang perlu diperhatikan, yaitu:

Baca Juga: Lagi-lagi Indonesia Disanjung Dunia, Disebut Tahta Tertinggi dengan Pesona Alam Terindah di Dunia

Halaman:

Editor: Gorby Zumroni

Sumber: Instagram @kemenparekraf.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x