SRAGEN UPDATE – Sekarang kekayaan intelektual (musik dan film) bisa jadi jaminan utang ketika meminjam uang, baik ke bank maupun non bank.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Ekonomi Kreatif.
Berdasarkan Bab 2 Pasal 4 tertulis, “Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif.”
Sejak 12 Juli 2022, Presiden Jokowi resmi mengizinkan produk kekayaan intelektual tersebut untuk dijadikan jaminan ketika meminjam uang ke bank maupun non bank.
Baca Juga: Ini Jadwal Rilis ‘Avengers: Secret Wars’ Resmi dari Marvel, Simak Informasi Lengkapnya Disini!
Jadi, melalui sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), para pekerja kreatif bisa mendapatkan modal usaha.
Dilansir dari instagram Kemenparekraf @kemenparekraf, Ada 17 subsektor ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual di Indonesia yang dapat dijadikan sebagai jaminan utang, di antaranya:
- Kuliner
- Fesyen
- Kriya
- Arsitektur
- Desain produk
- Desain interior
- Musik
- Seni rupa
- Periklanan
- Penerbitan
- Film animasi dan video
- Fotografi
- Desain komunikasi visual
- Aplikasi
- Pengembang permainan
- TV dan radio
- Seni pertunjukan
Ada 2 catatan yang perlu diperhatikan, yaitu:
Baca Juga: Lagi-lagi Indonesia Disanjung Dunia, Disebut Tahta Tertinggi dengan Pesona Alam Terindah di Dunia