Cara Tukar Uang Baru Rupiah 2022 Melalui Kas Keliling Bank Indonesia, Sudah Tahu?

- 26 Agustus 2022, 20:01 WIB
Cara Tukar Uang Baru Rupiah 2022 Melalui Kas Keliling Bank Indonesia, Sudah Tahu?
Cara Tukar Uang Baru Rupiah 2022 Melalui Kas Keliling Bank Indonesia, Sudah Tahu? /Ilustrasi uang rupiah/Pexels

SRAGEN UPDATE – Pada 17 Agustus 2022 lalu, Bank Indonesia resmi meluncurkan uang rupiah baru 2022 atau Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022).

Uang rupiah baru 2022 tersebut juga telah berlaku dan dapat menjadi alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.

Uang rupiah baru 2022 yang diluncurkan oleh Bank Indonesia merupakan uang rupiah kertas yang terdiri dari pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

Adapun pengeluaran uang baru rupiah 2022 ini tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang yang pernah dikeluarkan sebelumnya.

Baca Juga: Mengenal Pulau Derawan, Wisata Alam Kalimantan Timur yang Ada di Salah Satu Pecahan Uang Baru Rupiah 2022

Seluruh uang kertas maupun uang logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.

Ingin melakukan penukaran uang baru rupiah 2022 melalui kas keliling Bank Indonesia? 

Berikut cara tukar uang baru rupiah 2022 seperti yang SragenUpdate.com lansir dari laman Indonesia.go.id:

1. Login ke aplikasi PINTAR atau kamu juga dapat mengunjungi website PINTAR melalui link berikut ini

Halaman:

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x