Simak dan Perhatikan, Ini Cara Tukar Uang Baru Rupiah 2022 Melalui Bank Umum

- 27 Agustus 2022, 13:56 WIB
Simak dan Perhatikan, Ini Cara Tukar Uang Baru Rupiah 2022 Melalui Bank Umum
Simak dan Perhatikan, Ini Cara Tukar Uang Baru Rupiah 2022 Melalui Bank Umum /Humas Kepri/

SRAGEN UPDATE – Bank Indonesia resmi meluncurkan uang baru rupiah atau Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada 17 Agustus 2022, tepat di hari ulang tahun Indonesia yang ke-77.

Sebanyak 7 pecahan uang baru rupiah 2022 telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

7 pecahan uang baru rupiah 2022 tersebut adalah uang kertas dengan nominal Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, Rp1.000.

Baca Juga: Selain Kegagalan, Ini 4 Ketakutan Terbesar Seorang Introvert, Apakah Kamu Memiliki Ketakutan Tersebut?

Uang baru rupiah 2022 ini juga telah resmi berlaku dan menjadi alat pembayaran yang sah untuk digunakan di seluruh wilayah Indonesia.

Ada tiga aspek inovasi pada uang baru rupiah 2022 yang terdiri dari desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan bahwa inovasi ini bertujuan agar uang rupiah semakin mudah dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.

Selain itu, Erwin juga menuturkan bahwa aspek inovasi pada uang baru rupiah 2022 bertujuan agar uang tersebut lebih sulit untuk dipalsukan, sehingga uang rupiah dapat semakin berkualitas dan terpercaya.

Baca Juga: Pink Venom Milik BLACKPINK Berhasil Pecahkan Rekor Baru untuk Artis K-Pop Wanita di Chart Mingguan Global Spot

Halaman:

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x