Ini Alasan Polri Larang Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan

- 31 Agustus 2022, 14:57 WIB
Ini Alasan Polri Larang Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan
Ini Alasan Polri Larang Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan /POLRI

SRAGEN UPDATE - Pada Selasa, 30 Agustus 2022 kemarin, Polri bersama tim khusus (Timsus) mengadakan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Pada hari tersebut, Kamarudin Simanjuntak sebagai pengacara keluarga Brigadir J mengaku pada awak media bahwa dirinya dilarang mengikuti rekonstruksi bahkan diusir dari tempat tersebut.

Pihak Polri pun menanggapi kekecewaan yang dilontarkan oleh Kamarudin.

Sebagai ketua rekonstruksi sekaligua Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai protes yang dilayangkan Kamarudin dan Jhonson Panjaitan.

Baca Juga: Sebanyak 414 Mahasiswa Bandung Terkena HIV, Ini Penjelasan Ridwan Kamil

Rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilaksanakan di Jalan Seguling III, Jakarta Selatan tersebut hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak tertentu.

Hal itu ditegaskan oleh Andi Rian pada hari yang sama, Selasa 30 Agustus 2022.

“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka, dan saksi kuasa hukumnya,” jelas Andi sebagaimana dikutip SragenUpdae.com dari PMJNEWS.com.

Andi juga menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk memberi izin pada pihak lain untuk turut menyaksikan setiap proses dari rekonstruksi tersebut.

Baca Juga: MERINDING! Persib Bandung Terpuruk, Bobotoh Gaungkan #STADIONKEMBALIBERGELORA, Siap Penuhi GBLA Dukung Pemain

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x