Koruptor Dapat Remisi dan Bebas Bersyarat Hanya Karena Donor Darah dan Membatik, Begini Tanggapan KPK

- 16 September 2022, 09:19 WIB
Ilustrasi donor darah/Koruptor Dapat Remisi dan Bebas Bersyarat Hanya Karena Donor Darah dan Membatik, Begini Tanggapan KPK
Ilustrasi donor darah/Koruptor Dapat Remisi dan Bebas Bersyarat Hanya Karena Donor Darah dan Membatik, Begini Tanggapan KPK /Pixabay/AhmadArdity

SRAGEN UPDATE - Belakangan ini banyak tersangka kasus korupsi yang dapat menghirup udara bebas lebih cepat dari tuntutan pidananya, sebut saja Pinangki Sirna Malasari yang menjadi tersangka kasus suap Djoko Chandra.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas menyoroti bagaimana hal ‘remeh’ dapat menjadikan seorang narapidana kasus korupsi yang juga disebut sebagai maling uang rakyat dapat remisi dan bebas sebelum waktunya.

Padahal telah jelas bahwa mereka merugikan publik dengan tindakan korupsi yang dilakukannya.

Baca Juga: 3 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Olahraga, Sudah Tahu Belum?

Namun, para narapidana kasus korupsi itu tak mustahil mendapatkan remisi hingga pembebasan bersyarat hanya karena perilaku sederhana mereka selama menjalani masa pidana. 

KPK pun memberikan tanggapan mereka atas hal ini.

"KPK memahami bahwa UU Pemasyarakatan itu memberikan hak untuk mengajukan remisi dan pembebasan bersyarat kepada para narapidana," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Kamis, 15 September 2022 dikutip dari kanal YouTube KPK RI.

Diketahui bahwa remisi dan pembebasan bersyarat telah diatur dalam Undang-undang Pemasyarakatan.

KPK pun menjelaskan bahwa perilaku ‘remeh’ yang dilakukan narapidana hingga bisa mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat tidak dinilai ketika dalam lapas saja.

Halaman:

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: YouTube KPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x