SRAGEN UPDATE - Tenaga Kesehatan merupakan jabatan yang juga diprioritaskan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 ini.
Pemerintah memang memprioritaskan Tenaga Kesehatan pada seleksi PPPK di tahun 2022 ini, di samping ada juga tenaga Guru yang dibagi lagi menjadi Pelamar Prioritas I, Prioritas II, dan Prioritas III.
Sejumlah daerah di Indonesia mengajukan kebutuhan tenaga kesehatan pada instansi terkait, seperti puskesmas, rumah sakit, dan dinas kesehatan, termasuk di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Perawat merupakan salah satu jabatan fungsional dalam Tenaga Kesehatan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2022 ini.
Berikut Info PPPK perawat di Kabupaten Garut berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Nomor 552 Tahun 2022:
Keterangan: kuota yang dibutuhkan ada di dalam kurung
Ahli Pertama - Perawat
• Puskesmas Sukakarya (1)
• Puskesmas UPT Puskesmas Haurpanggung (1)
• Puskesmas Pameungpeuk DTP (2)
• Puskesmas Padaawas (1)
• Puskesmas Cisurupan DTP (1)
• Puskesmas Cilawu DTP (2)
• Puskesmas Sukamulya (1)
• Puskesmas Balubur Limbangan DTP (2)
• Puskesmas UPT Puskesmas Tarogong (1)
• Puskesmas Cibalong (1)
• Puskesmas Maroko (1)
• Puskesmas Kersamenak (1)
• Puskesmas Cisewu DTP (1)
• Puskesmas Singa Jaya DTP (2)
• Puskesmas Wanaraja DTP (1)
• Puskesmas Cisompet (1)
• Puskesmas Cisandaan (1)
• Puskesmas Banjar Wangi (1)
• Puskesmas Cihurip (1)
• Puskesmas Selaawi (1)
• Puskesmas Talegong (1)
• Puskesmas Gadog (1)
• Puskesmas Garawangsa (1)
Baca Juga: Kemenkes Temukan 5 Korban Gempa Cianjur yang Alami Gangguan Jiwa di Tenda Pengungsian