SRAGEN UPDATE - Usai menjalani sidang tuntutan pada Selasa 17 Januari 2023, Ferdy Sambo dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan jaksa tersebut dibacakan dalam sidang hari ini yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Kadiv Propam Polri ini dinilai oleh jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dinilai bersalah karena merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J dan juga menghalang-halangi penyidikan (obsturction of justice) yang dilakukan Institusi Polri.
Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Ia juga dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang pada hari ini jaksa menilai perbuatan suami Putri Candrawathi ini tidak dapat dibenarkan atas alasan apapun dan Ferdy Sambo harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tuntutan jaksa yang memberatkan atas penjara seumur hidup yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo dilatarbelakangi selain karena menghilangkan nyawa secara berencana, juga karena Ferdy Sambo berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya, serta telah mencoreng nama Institusi Polri.
Baca Juga: Hoshi SEVENTEEN Diterpa Rumor Kencan Online dengan Seseorang, Ternyata Ini Fakta yang Sebenarnya