Jadi Tersangka Perusakan CCTV Pembunuhan Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara

- 27 Januari 2023, 13:44 WIB
AKBP Arif Rachman Arifin, profil dan biodata lengkap dengan agama, umur, hingga perjalanan karir.
AKBP Arif Rachman Arifin, profil dan biodata lengkap dengan agama, umur, hingga perjalanan karir. /tangkap layar/laman 38setia.com

SRAGEN UPDATE - Kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo masih menemui babak baru.

AKBP Arif Rachman Arifin dituntut 1 tahun hukuman penjara karena dinilai secara sah dan meyakinkan terlibat perusakan CCTV rumah Ferdy Sambo.

Jaksa meyakini bahwa perusakan CCTV yang melibatkan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu menyebabkan terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Kronologi Tamara Bleszynski Digugat Adik Kandung Rp34 M, Dianggap Tak Biayai Pengobatan Sang Ayah

"Memutuskan menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,dalam persidangan yang digelar Jumat, 27 Januari 2022.

Menjadi tersangka obstruction of justice, ia lantas dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara," tuntut Jaksa.

Ia disangka dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Waspada! Covid-19 Baru Varian Omicron XBB.1.5 Atau Kraken Masuk Indonesia, Diperkirakan Lebih Cepat Menular

Dalam kasus ini, perusakan CCTV membuat penyidik kepolisian kesulitan mengungkap kebenaran kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x