Mahasiswa UI Korban Tewas Malah Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Akan Terus Memaksimalkan Keadilan untuk Hasya

- 30 Januari 2023, 09:17 WIB
Ilustrasi. Mahasiswa UI Korban Tewas Malah Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Akan Terus Memaksimalkan Keadilan Untuk Hasya
Ilustrasi. Mahasiswa UI Korban Tewas Malah Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Akan Terus Memaksimalkan Keadilan Untuk Hasya /

Pada surat tersebut juga dilampirkan pemberitahuan pemberhentian kasus Hasya dengan nomor surat B/17/2023 LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Seperti unggahan pada akun Instagram Suara Mahasiswa Universitas Indonesia (SUMA UI), tim kuasa hukum Hasya menggelar konferensi pers di Sekretariat Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) di Salemba pada 27 Januari 2023.

Pada konferensi pers tersebut dijelaskan bahwa polisi tidak melakukan penyidikan sesuai dengan Perkap terkait penanganan lakalantas seperti mengamankan mobil ESBW atau melakukan tes urin.

Hasilnya, Gita selaku tim kuasa hukum korban menjelaskan bahwa Gita akan tetap berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan keadilan hukum kepada Hasya.

"Apa pun upaya hukum nantinya belum bisa kami sampaikan saat ini, tetapi pasti akan kami maksimalkan karena kami yakin ini menjadi perbaikan hukum di Indonesia," tuturnya.

Baca Juga: Rilis Album Baru Bertajuk Rimpang, Ini Lirik Lagu Heroik dari Efek Rumah Kaca

Keputusan yang ditetapkan oleh kepolisian menuai banyak pertanyaan, kenapa Hasya yang sudah meninggal bisa menjadi tersangka.

"Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atalla tewas usai motor yg dikendarakannya ditabrak mobil pensiunan Polisi. M Hasya  kini jadi tersangka. Beda kronologi kecelakaan Mahasiswa UI M Hasya dan Polisi, Mengapa korban tewas yg tidak bisa membela diri dijadikan tersangka? Apa untuk SP3?," tulis satu akun Twitter dengan username @Alif***.***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x