Mahasiswa UI Korban Tewas Malah Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Akan Terus Memaksimalkan Keadilan untuk Hasya

- 30 Januari 2023, 09:17 WIB
Ilustrasi. Mahasiswa UI Korban Tewas Malah Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Akan Terus Memaksimalkan Keadilan Untuk Hasya
Ilustrasi. Mahasiswa UI Korban Tewas Malah Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Akan Terus Memaksimalkan Keadilan Untuk Hasya /

SRAGEN UPDATE - Mahasiswa UI korban tabrakan hingga dinyatakan tewas sekarang berubah menjadi tersangka.

Mahasiswa UI yang tewas tersebut bernama Mohammad Hasya Athallah Saputra merupakan mahasiswa Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI.

Hasya mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 dengan melibatkan seorang purnawirawan polisi berinisial ESBW.

Kecelakaan tersebut terjadi ketika Hasya pada awalnya mengendarai motor dengan kecepatan 60km/jam harus melakukan rem mendadak ketika ada sebuah kendaraan yang tiba-tiba berbelok.

Baca Juga: Leo Daniel Berhasil Juara di Kejuaraan Bulu Tangkis Ganda Putra Daihatsu Indonesia Masters 2023

Hasya berusaha menghindari kendaraan tersebut dengan menghentikan kendaraannya secara mendadak yang mengakibatkan Hasya terjatuh memasuki ruas jalan.

Pada saat yang sama, dari arah berlawanan terdapat kendaraan berupa mobil Pajero yang memiliki kecepatan 30km/jam yang tidak bisa menghindari kecelakaan dan menyebabkan Hasya tertabrak.

Hasya ditetapkan sebagai tersangka yang dijelaskan oleh direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya yaitu Kombes Usman Latif karena kelalaiannya sehingga menghilangkan nyawanya dan nyawa orang lain.

Kuasa hukum dan keluarga Hasya mengetahui informasi tersebut setelah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023 LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Baca Juga: Prediksi Skor Villarreal vs Rayo Vallecano: Lengkap Formasi, History Laga dan Lima Pertandingan Head to Head

Pada surat tersebut juga dilampirkan pemberitahuan pemberhentian kasus Hasya dengan nomor surat B/17/2023 LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Seperti unggahan pada akun Instagram Suara Mahasiswa Universitas Indonesia (SUMA UI), tim kuasa hukum Hasya menggelar konferensi pers di Sekretariat Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) di Salemba pada 27 Januari 2023.

Pada konferensi pers tersebut dijelaskan bahwa polisi tidak melakukan penyidikan sesuai dengan Perkap terkait penanganan lakalantas seperti mengamankan mobil ESBW atau melakukan tes urin.

Hasilnya, Gita selaku tim kuasa hukum korban menjelaskan bahwa Gita akan tetap berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan keadilan hukum kepada Hasya.

"Apa pun upaya hukum nantinya belum bisa kami sampaikan saat ini, tetapi pasti akan kami maksimalkan karena kami yakin ini menjadi perbaikan hukum di Indonesia," tuturnya.

Baca Juga: Rilis Album Baru Bertajuk Rimpang, Ini Lirik Lagu Heroik dari Efek Rumah Kaca

Keputusan yang ditetapkan oleh kepolisian menuai banyak pertanyaan, kenapa Hasya yang sudah meninggal bisa menjadi tersangka.

"Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atalla tewas usai motor yg dikendarakannya ditabrak mobil pensiunan Polisi. M Hasya  kini jadi tersangka. Beda kronologi kecelakaan Mahasiswa UI M Hasya dan Polisi, Mengapa korban tewas yg tidak bisa membela diri dijadikan tersangka? Apa untuk SP3?," tulis satu akun Twitter dengan username @Alif***.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x