Pledoi Richard Eliezer Ditolak Jaksa Penuntut Umum, Dianggap Tidak dalam Tekanan Ketika Melakukan Penembakan

- 30 Januari 2023, 14:38 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023 lalu   .
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023 lalu . /Antara/Sigid Kurniawan/

SRAGEN UPDATE - Pledoi Richard Eliezer ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  pada sidang Senin 30 Januari 2023.

Selain pledoi Richard, pledoi Putri Candrawathi juga ditolak, salah satu alasannya karena pelecehan seksual yang dialami dinili JPU hanya cerita yang dibuat-buat.

Sebelumnya dalam pledoinya Richard mengakui bahwa Richard hanya mendapatkan perintah dari ajudannya Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. 

Baca Juga: Mahasiswa UI Korban Tewas Malah Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Akan Terus Memaksimalkan Keadilan untuk Hasya

Selain itu Richard mengungkapkan bahwa Richard  kecewa kepada Ferdy Sambo diakibatkan karena Richard merasa dimanfaatkan oleh Ferdy Sambo.

Jaksa memberikan beberapa alasan bahwa pledoi Richard atau pun pledoi tim penasihat hukum Richard yang telah diserahkan oleh tim penasihat hukumnya perlu untuk dikesampingkan.

JPU memulai membacakan repliknya dengan pertanyaan yang menyinggung apakah kejujuran Richard selama persidangan harus dibalas dengan 12 tahun penjara.

JPU menjawab pertanyaan tersebut dengan membeberkan tugasnya sesuai undang-undang yaitu jaksa melakukan penuntutan terhadap yang melakukan tindak pidana.

Setelah itu, JPU menjelaskan bahwa Richard telah terbukti melakukan pidana berdasarkan dua bukti dan tuntutan yang diajukan JPU tanpa tendensi apa pun dan dilatarbelakangi asas kepastian dan keadilan. 

Halaman:

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x