Nikah di KUA Gratis, Berikut Alur Pendaftaran Nikah Secara Offline Terbaru

- 1 Februari 2023, 19:47 WIB
Daftar Nikah Secara Online ke KUA Makin Mudah Pakai Aplikasi Simkah.
Daftar Nikah Secara Online ke KUA Makin Mudah Pakai Aplikasi Simkah. /Dok Kemenag.

SRAGEN UPDATE - Nikah menurut Islam merupakan sunah Rasulullah Saw. yang berarti suatu ibadah kepada Allah Swt. 

Menurut hukum di Indonesia, seseorang yang ingin menikah harus mendaftarkan pernikahan mereka ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Jika sudah mendaftar dan tercatat di pencatatan sipil maka pernikahan diakui keabsahannya oleh negara.

Baca Juga: Jokowi Menghadiri Mandiri Investment Forum, Pidato Jokowi dari Kita Harus Bersyukur dan Jangan Pesimis

Selain itu, kedua pasangan akan mendapatkan kemudahan dalam hal birokrasi seperti pengurusan asuransi, pengurusan tunjangan keluarga, dan lain sebagainya.

Jika mempunyai anak, anak akan mudah diurus Akta Kelahirannya karena orang tua anak telah tercatat dan diketahui secara jelas di mata hukum.

Selain manfaat di atas, jika mempelai memilih menikah langsung di KUA, KUA tidak mematok biaya sepeserpun, namun jika mempelai memilih menikah di luar KUA maka ada biaya tersendiri. 

Adapun alur pendaftaran nikah secara offline yaitu:

  1. Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan.
  2. Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan.
  3. Apabila pernikahan diadakan di luar kecamatan setempat, perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.
  4. Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka perlu mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.
  5. Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah.
  6. Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan gratis.
  7. Apabila pernikahan di luar kantor KUA, membayar biaya layanan sebesar Rp600.000 di bank persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.
  8. Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
  9. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA.
  10. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.***

 

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: SIMKAH Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x