MENDAG Ungkap Kesulitan Menindak Aktivitas Thrifting Pakaian Bekas: Perlu Kerjasama dengan Instansi Pemerintah

- 18 Maret 2023, 13:35 WIB
MENDAG Ungkap Kesulitan Menindak Aktivitas Thrifting Pakaian Bekas: Perlu Kerjasama dengan Instansi Pemerintah
MENDAG Ungkap Kesulitan Menindak Aktivitas Thrifting Pakaian Bekas: Perlu Kerjasama dengan Instansi Pemerintah /Pexels/cottonbro studio/

SRAGEN UPDATE - Thrifting atau aktivitas jual-beli pakaian bekas di Indonesia saat ini sedang menjadi buah bibir warga negara Indonesia pada saat ini dan menjadi perhatian penting bagi pemerintahan Indonesia.

 

Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa Thrifting atau jual beli pakaian bekas yang di impor dari luar negeri ini sangat mengganggu pasar pertekstilan di Indonesia

Sedangkan istilah trifting sendiri bukan hanya domain dari pakaian namun juga proses berbelanja barang bekas bisa sparepart motor, hp second dan lainnya.

Baca Juga: Penjelasan Anime Tsurune Episode 11: Pertandingan Sesungguhnya Segera akan Baru Dimulai

Sebenarnya, berbelanja barang bekas seperti toko barang bekas, pasar loak atau lainnya yang menjual barang bekas bukanlah hal yang di larang, di sana juga kita bisa mendapatkan harga murah dari pasaran.

Namun dalam hal ini yang di larang dalam undang-undang adalah sumber dari barang bekas tersebut bukan bagaimana cara menjualnya.

Aktivitas tersebut tidak hanya dilakukan di sentra penjualan pakaian bekas secara offline saja, melainkan juga telah merambah secara online seperti media sosial dan marketplace yang membuat jangkauan penjualan semakin jauh.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengaku penindakan terhadap impor pakaian bekas mengalami kesulitan.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x