Polda Metro Jaya Larang Masyarakat Lakukan Kegiatan yang Dapat Mengganggu Saat Bulan Ramadhan 2023

- 19 Maret 2023, 17:03 WIB
Polda Metro Jaya Larang Masyarakat Lakukan Kegiatan yang Dapat Mengganggu Saat Bulan Ramadhan 2023
Polda Metro Jaya Larang Masyarakat Lakukan Kegiatan yang Dapat Mengganggu Saat Bulan Ramadhan 2023 /Tim SerangNews.com/

Terkait dengan kegiatan yang melibatkan keramaian seperti pawai atau arak-arakan saat bulan Ramadhan 2023, Wisnu mengatakan sudah diatur oleh hukum yang berlaku.

Kapolda Metro Jaya menegaskan masyarakat diminta untuk patuh terhadap aturan tersebut.

Seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan, termasuk Kegiatan Politik.

Ada juga Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri NO. POL. : JUKLAP / 02 / XII / 1995 TANGGAL 29 DESEMBER 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

“Pada aturan yang mengatur di sini disampaikan adanya ketentuan untuk H-7 sebelum pelaksanaan, ini baru bisa dilakukan analisa dan evaluasi untuk bisa atau diperbolehkannya atau tidak diperbolehkannya, melihat dari pada situasi dan kondisi situasi yang ada,” kata Wisnu.

Baca Juga: Kapolda Bali Meminta Deportasi WNA Amerika Serikat di Bali yang Melanggar Lalu Lintas

“Tentunya ini memiliki standar operating prosedur tersendiri.

Jadi kami meminta tidak ada melakukan gangguan-gangguan menjelang ataupun pada saat di bulan Ramadhan,” ucapnya.

Kapolda Metro Jaya tersebut akhirnya mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban saat bulan Ramadhan 2023.

Halaman:

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x