Mendag Pimpin Pemusnahan Pakaian Bekas Impor di Sidoarjo, Menurutnya sebagai Bentuk Penegakan Hukum

- 20 Maret 2023, 20:25 WIB
Mendag Pimpin Pemusnahan Pakaian Bekas Impor di Sidoarjo, Menurutnya sebagai Bentuk Penegakan Hukum
Mendag Pimpin Pemusnahan Pakaian Bekas Impor di Sidoarjo, Menurutnya sebagai Bentuk Penegakan Hukum /

Dengan mengutamakan produk lokal akan membuat permasalahan penjualan produk lokal tidak terganggu.

 

Tentu saja, jika minat masyarakat terhadap pakaian bekas menurun maka permasalahan peredaran pakaian bekas dapat teratasi.

Menjual pakaian bekas impor juga melarang peraturan perundang-undangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga: Spoiler Pandora: Beneath the Paradise Episode 5, Recap Beserta Jadwal Tayang dan Tempat Menontonnya

Sedangkan menurut Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengatakan bahwa pakaian bekas impor tidak terjamin kebersihannya.

Hal tersebut karena menurut penelitian pakaian bekas impor bisa saja mengandung jamur yang dapat mengganggu kesehatan pemakainya.

Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apalagi jika barang tersebut merupakan barang asal impor, maka hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 51 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor.

Moga berharap dengan adanya pemusnahan pakaian bekas impor akan membuat para penjual pakaian bekas impor jera.***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x