SRAGEN UPDATE - Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, mengajak semua anggota media untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran karena dianggap dapat mengancam kebebasan pers.
Herik menekankan pentingnya pengawalan terhadap revisi UU Penyiaran agar tidak digunakan sebagai alat untuk membatasi kebebasan pers dan kreativitas individu di berbagai platform.
Menurut Herik, terdapat beberapa pasal dalam RUU tersebut yang dapat mengancam kebebasan pers di bidang penyiaran, termasuk larangan untuk membuat karya jurnalistik yang bersifat investigatif.
Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 50 B ayat (2) huruf c RUU Penyiaran.
Baca Juga: Presiden Turki: Lebih dari 1.000 Anggota Hamas Dapat Perawatan di Rumah Sakit Turki
Herik menyatakan bahwa larangan ini dapat menghambat kemampuan insan pers di bidang penyiaran untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.
Selain itu, hal ini juga dapat menghambat peran pers dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah.
Menurut Herik, selama karya jurnalistik tersebut mematuhi kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, diproduksi secara profesional, dan semata-mata untuk kepentingan publik, tidak seharusnya ada larangan untuk menyiarkan karya jurnalistik investigatif di televisi.
Nani Afrida, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), juga mengkritik larangan terhadap karya jurnalistik investigatif dalam RUU Penyiaran, menyebutnya sebagai ancaman terhadap independensi media di Indonesia.
Menurut Afrida, jurnalisme investigatif memiliki peran penting dalam membentuk pemikiran masyarakat.