SRAGEN UPDATE – Kasus pemberhentian pegawai KPK yang tidak lolos TWK atau Tes Wawasan Kebangsaan masih menjadi hangat diperbincangkan masyarakat.
Saat ini publik menyoroti jenis pertanyaan seperti apakah yang mengganjal orang-orang tersebut untuk beralih status pegawait menjadi ASN atau Aparatur Sipil Negara.
Satu dari beberapa pertanyaan yang terungkap yakni “pilih mana: Al-Qur’an atau Pancasila?.”
Pertanyaan tersebut menumbulkan kontroversi dan kritik dari publik. Bahkan perwakilan guru besar Universitas juga turut menyoroti soal TWK dan pelabelan terhadap 75 pegawai yang tak lolos TWK tersebut.
Baca Juga: Siap Sekolah Lagi! Panduan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Telah Diluncurkan
Menurut mereka pertanyaan dalam TWK tersebut unlawfull atau menyalahi undang-undang dan tentu saja artinya tidak sah. Ia menegaskan bahwa pertanyaan tersebut menyimpang dari undang-undang dan bersifat pelecehan.
“Jadi illegal dan tidak sah menyimpang dari ketentuan dan pertanyaan tersebut berpotensi mengandung hal yang bersifat pelecahehan terhadap agama. Padahal Al-Qur’an dan Pancasila merupakan dua hal yang berbeda sehingga tidak bisa untuk dibandingkan atau dipilih.
Al-Qur’an digunakan umat muslim sebagai pedoman hidup dalam konteks beragama, sedangkan Pancasila adalah pedoman untuk menjelakankan konteks bernegara.
Baca Juga: Dukungan Partai Demokrat Terhadap UMKM di Kota Bandung untuk Siap Menuju Pasar Digital