"Makanya kami langsung ambil langkah untuk pembubaran dengan melakukan penyegelan 1x24 jam dan menutup aplikasi serta meminta ojek online untuk mencancel pesanan. Jika ketahuan melanggar, maka pihak McDonald's Stasiun Gambir akan dikenakan denda Rp50 juta," lanjut Budi menegaskan.
Baca Juga: Denpasar Tingkatakn Daya Tarik WIsata Melalui Promosi Online
"Kami dari Tiga Pilar intinya tidak pernah menghambat dan tidak pernah melarang rekan-rekan untuk berusaha apalagi di masa pandemi ini. Tapi, silahkan karena ini masa pandemi tolong segala sesuatu dipikirkan bagaimana prokesnya. Sehingga yang kita harapkan nantinya pandemi segera berlalu, penyebaran berkurang sehingga perekonomian masih bisa berjalan," tutupnya.***