KPU Wacanakan Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024

- 10 Juni 2021, 16:02 WIB
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq /Mizar/Warta Pontianak

SRAGEN UPDATE - Komisioner KPU RI Viryan Aziz akan berencana untuk menyerdehanakan surat suara pada Pemilu 2024 mendatang dengan cara menyederhanakan surat suara yang sebelumnya 5 surat suara menjadi 2-3 surat suara.

Polemik tersebut ternyata mengundang berbagai wacana reformulasi surat suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewacanakan surat suara pada Pemilu 2024 tak lagi dicoblos melainkan ditandai.

"Kemudian wacana yang kedua adalah selain (penyederhaan) jumlah, proses penandaan. Ada wacana tidak lagi mencoblos tapi menulis," tutur Viryan dalam webinar yang digelar Bawaslu Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga: Loker Terbaru! Bank Syariah Indonesia Membuka Kesempatan Bekerja

Masih dari penuturan Viryan, pemilih hanya menuliskan atau menandai nomor calon yang akan dipilih. Hal senada juga untuk DPR juga sama, pemilih akan menandai partai nomor berapa dan calon legislatif nomor berapa.

"Jadi bermain di angka, tidak huruf. Kalo huruf nanti ada persoalan dengan tingkat baca masyarakat. Tapi kalo angka, siapa yang tidak kenal dengan uang, kalo uang itu kan ada angka-angkanya, jadi sudah sangat lazim," sambungnya.

Baca Juga: Tamat, Youth of May Berahkir dengan Rating Stabil

Wacana tersebut akan memberikan tantangan tersendiri bagi Viryan. pemilih selama ini dihadapkan dengan mekanisme penggunaan hak pilihnya dengan cara mencoblos surat suara.

Lalu sosialisi dan edukasi kepada mayarakat terkait perubahan surat suara ini secara sistematis, masif dan bagaimana upaya simulasinya juga massal.***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x