4 Perusahaan Pelaku Pungli Tanjung Priok Dibongkar Polda Metro

- 19 Juni 2021, 17:16 WIB
Ilustrasi penangkapan aksi premanisme dan pungutan liar
Ilustrasi penangkapan aksi premanisme dan pungutan liar /pixabay

SRAGEN UPDATE - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran membongkar 4 perusahaan jasa pengamanan yang merupakan pengembangan dari puluhan pelaku pungli yang sebelumnya telah diamankan pihak Polres Metro Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Polisi menerangkan terdapat puluhan pelaku dari perusahaan jasa pengamanan dan pengawalan yang berhasil ditangkap. Keempatnya merupakan pihak yang mengakomodir aksi pungutan liar (pungli) dan premanisme.

Ada empat kelompok yang berhasil diungkap dengan modus operandinya yang menarik pungli dari masyarakat. Total tersangkanya ada 24 orang, dengan rincian Bad Boy, Haluan Jaya Perkasa, Sapta Jaya Abadi, serta Tanjung Raya Kemilau.

Baca Juga: Wah Mantap, Hong Jong Hyun Telah Menyelesaikan Wamil Tahun Ini

Modusnya dengan mendirikan usaha baik dengan izin atau tidak serta merekrut karyawan yang tidak memiliki sertifikasi dalam memberikan pengamanan dan pengawalan.

Menyuruh para preman atau yang disebut asmoro untuk melakukan tindak kejahatan kemudian barulah menawarkan jasa pengamanan jika ingin aman dari para preman atau pelaku kriminal," imbuhnya.

Baca Juga: Rain, Jessi, hingga THE BOYZ Ikut Meramaikan K-Pop SuperFest

"Setelah perusahaan truk kontainer setuju, maka diberikan stiker agar tidak diganggu lagi karena mereka membayar secara rutin. Di sinilah aksinya yang terorganisir dalam memungut uang dari para sopir truk kontainer," lanjut Fadil.

Atas aksinya melakukan pungli dengan terorganisir atas nama perusahaan jasa pengamanan dan pengawalan tersebut, 24 orang tersangka dijerat dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x