Telur di dalam Bangkai Ayam Boleh Dimakan, Apa Hukumnya di Dalam Islam

6 Maret 2022, 13:05 WIB
Telur di dalam Bangkai Ayam Boleh Dimakan, Apa Hukumnya di Dalam Islam /Medina Sylvia Riyanto/@supplier_telur_ayam_negeri

SRAGEN UPDATE - Bangkai ayam atau yang biasa disebut najis sebenarnya diharamkan oleh Allah secara mutlak.

Baik itu dalam bentuk padat atau pun cair, sebenarnya itu juga termasuk najis dan haram sekali untuk disentuh apalagi dimakan.

Dikutip dari akun YouTube Yufid. TV - Pengajian dan Ceramah Islam, berikut ini adalah hukum islam terkait telur yang ada di dalam bangkai ayam.

Baca Juga: 12 Dalil Naqli tentang Puasa Bulan Ramadhan dalam Ayat Alquran dan Hadits dengan Lafadz Arab dan Artinya

Pada dasarnya binatang yang halal dan tidak disembelih itu bisa dinamakan sebagai bangkai.

Jadi, bisa dikatakan ayam yang mati karena kecelakaan adalah bangkai, sedangkan untuk telur yang ada di dalam perut bangkai bisa dikondisikan menjadi dua.

Pertama, keluar dalam keadaan sempurna sebagai telur dan sudah ada cangkangnya lalu bisa dikatakan telur ini halal dimakan.

Baca Juga: Ending Post Credit di The Batman: Jadi Film Terbaik, Inilah Review Produksi Warner Bros

Jika sudah ada cangkangnya otomatis, bagian telur tidak tercampur lagi dengan badan ayam.

Sehingga bagian najis pada bangkai ayam tidak akan mengenai bagian dalam dari telur ayam tersebut.

Sedangkan bagian luar ayam maka statusnya najis karena sudah terkena dengan bagian tubuh bangkai ayam.

Baca Juga: Hal-hal yang Bisa Mengubah Hidup dalam 12 Bulan: Lakukan Ini Agar Kamu Bertumbuh 

Jadi, jika ingin dikonsumsi maka telurnya harus dicuci terlebih dahulu dengan air yang bersih.

Tentu ini merupakan pendapat dari Hanafiyyah, Hambali dan Malikiyyah terkiat telur yang ada di dalam bangkai ayam.

Tetapi menurut Syafiiyah maka ada 2 pendapat yaitu bahwa telur ini semuanya najis dan tidak boleh dimakan.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Umum dan Anak Dosis 1, 2 dan Booster di Bekasi dan Cirebon Pada 5 - 24 Maret 2022

Pendapat lain yaitu telur keluar dalam keadaan basah dan belum bercangkang, dan hukumnya najis dan dilarang untuk dimakan.

Lalu pada pendapat Hanafiyyah, dia berkata ketika keluar telur dari bangkai ayam. Menurut pendapat kami yaitu Hanafiyyah.

Telur ini halal dimakan, baik cangkangnya sudah mengeras atau belum mengeras.

Sedangkan menurut Asy-Syafii, jika cangkangnya sudah mengeras boleh dimakan dan jika belum keras, tidak  boleh dimakan.

Dia juga sempat memberikan pendapatnya mengenai jika telur itu belum mengeras cangkangnya, maka bisa dikatakan itu adalah badan bangkai.

Sehingga bisa dikatakan kalau hukumnya haram, tetapi jika sudah mengeras maka telur sudah memiliki bentuk lain.

Tetapi menurut Hanafiyyah mengatakan bahwa telur itu adalah barang suci yang ada di dalam badan bangkai dan bukan menjadi bagian dari bangkai ayam.

Kedua, Penulis mengatakan bahwa,"telur yang keluar dari bangkai adalah najis. Baik basah maupun kering (bercangkang) dan itu pendapat yang kuat.

Untuk yang basah, ulama Malikiyyah sepakat najis. Sementara untuk yang kering, pendapat Malik hukumnya najis.

Berbeda dengan pendapat Ibnu Naffi'." (Mawahib Al-Jalil).

Sedangkan Al-Nawawi mengatakan bahwa,"Masalah telur ada 3 jenis pendapat seperti yang dinyatakan Al-Mawardi, Ar-Ruyani, Asy-Syasyi dan ulama yang lainnya.

Yang paling kuat dan yang dinyatakan oleh penulis Al-Muhadzozab. Serta pendapat Jumhur Syafi'iyyah.

Bahwa jika telur itu sudah keras, hukumnya suci dan jika belum keras, hukumnya najis.

Pendapat kedua, suci secara mutlak. Pendapat ketiga, najis secara mutlak." (Al-Majmu').

***

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler