Shalat Wajib Boleh Ditinggalkan Jika Terjadi 2 Hal Ini, Kajian Syekh Ali Jaber

12 Maret 2022, 12:18 WIB
Ilustrasi shalat mengharapkan surga kata Ustadz Adi Hidayat. /Pixabay/rawpixel.com

 

 

SRAGEN UPDATE - Shalat wajib boleh ditinggalkan jika terjadi 2 hal yang menggugurkan kewajibannya menurut ulama, Syekh Ali Jaber di  kajian youtube Muslim Saluran Dakwah.

Menurut Syekh Ali Jaber apa ada 2 hal yang apabila terjadi maka seorang muslim boleh meninggalkan shalat wajib yang seharusnya dia kerjakan sebagai tanda tiang agama Islam. 

Menurut Syekh Ali Jaber, haji dapat ditinggalkan bagi umat Islam yang belum mampu untuk datang ke baitullah melaksanakan rukun dan sunnah haji.

Zakat dapat ditinggalkan bagi seorang muslim apabila dia adalah penerima atau orang yang berhak menerima zakat dari baitul mal, orang yang patut disantuni.

Sedangkan, puasa dapat ditinggalkan atau diganti bagi orang-orang yang menurut syariah boleh menggantinya dengan puasa di hari lain atau dengan membayar fidyah.

Baca Juga: Jika Hidup Kembali, Ini Amalan Sapu Jagat Ingin Dilakukan Orang Mati Menurut Syekh Ali Jaber, Bisa Diwakilkan

Syekh Ali Jaber mengungkapkan bahwa seharusnya tidak ada orang yang boleh meninggalkan shalat wajib, kecuali apabila terjadi 2 hal ini terhadap seorang muslim ini.

Pertama, Murtad. Apabila seseorang sudah keluar dari agama Islam maka sudah tidak ada lagi kewajibannya sebagai umat Islam untuk mendirikan tiang agama.

Sehingga selama seseorang masih mengucapkan dua kalimat syahadat maka masih melekat kepadanya kewajiban shalat.

Kemudian, Syekh Ali Jaber mengungkapkan alasan kedua yaitu hilang akal atau gila. Jika seseorang telah gila, tidak dapat membedakan baik dan buruk, tidak tau apa yang ia kerjakan.

Gila karena tidak menyadari apapun yang terjadi di sekitarnya dengan akal yang baik, maka tidak ada kewajibannya lagi untuk shalat.

Baca Juga: Benarkah Bulan Suci Disebut Ramadhan Kareem, Inilah Tanggapan dari Syaikh Shalih Al - Ushaimi

Tali hubungan antara manusia dan Allah sebagai pencipta adalah shalat. Sehingga tidak ada apapun yang dapat mengugurkannya kecuali 2 hal diatas.

Hal pertama yang ditanyakan pertama kali adalah amalan shalat, sehingga manusia akan dipertanyakan pada setiap kewajiban shalat yang harus ditanggungnya selama hidup.

Adapun, untuk anak kecil yang belum baligh tidak memiliki kewajiban shalat. Meskipun, anak tersebut sudah rutin melakukannya sebagai latihan ibadah amaliyah.

Saat meninggalkan shalat bagi anak yang masih dalam masa pertumbuhan (belum baligh) maka tidak apa, karena belum berlaku kewajibannya dalam melakukan shalat sebagai tiang agama.

Baca Juga: Hati-hati, Inilah Pendosa Yang Tidak Diterima Taubatnya oleh Allah Menurut Syekh Ali Jaber

Maka, saat umur masih dalam rahasia Allah, maka lakukanlah kewajiban shalat yang dibebankan kepada kita semata-mata karena Allah SWT.

Disclaimer: artikel bersumber dari youtube Muslim Saluran Dakwah yang dituliskan kembali oleh penulis.***

Editor: Arina Nihayati

Tags

Terkini

Terpopuler